GALAMEDIANEWS - Hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dituntut hukuman 13 tahun bui oleh Penuntut Umum KPK. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 10 Mei 2023.
Penuntut Umum KPK menyatakan Sudrajat Dimyati bersalah dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sudrajat Dimyati terbukti menerima suap secara bersama-sama untuk kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yaitu pembatalan homologasi.
"Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara," papar PU KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan berkas tuntutan setebal 800 halaman.
PU KPK meminta majelis hakim yang diketuai Joserizal memutuskan terdakwa Sudrajad Dimyati bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi bersama-sama.
PU KPK menilai terdakwa melanggar pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: GEMPA TERKINI, BMKG Infokan Baru Saja Terjadi di Sumur Banten
Penuntut Umum KPK juga menuntut hukuman pidana tambahan kepada terdakwa Sudrajat Dimyati. Yang bersangkutan harus mengganti uang 80 ribu dolar Singapura kurun waktu satu bulan setelah vonis.