Pengacara Ternama Penyuap Hakim Agung di MA Dituntut 9 Tahun Penjara

- 10 Mei 2023, 22:32 WIB
Sidang Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno dalam kasus suap hakim agung, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 10 Mei 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews
Sidang Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno dalam kasus suap hakim agung, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 10 Mei 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Pengacara ternama, Theodorus Yosep Parera dituntut 9 tahun dan 4 bulan penjara oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yosep Parera dinilai terbukti bersalah telah menyuap Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) demi kepentingan memenangkan perkara kasasi kliennya, Heryanto Tanaka, menyangkut masalah KSP Intidana.

Selain Yosep Parera, dalam kasus yang sama, PU KPK juga menuntut pengacara lainnya yakni Eko Suparno, dengan hukuman 6 tahun dan 5 bulan penjara.

Baca Juga: Anak Hilang di Subang Berhasil Ditemukan oleh Dedi Mulyadi? Cek Fakta Berikut

Tuntutan PU KPK untuk terdakwa Yosep Parera dan Eko Suparno dibacakan dalam persidangan di Ruang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 10 Mei 2023 malam.

Kedua terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

Dalam tuntutannya, PU KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara kepada Yosep Parea. Sementara itu, Eko dituntut pidana tambahan berupa denda senilai Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: CEK FAKTA: Pasangan Ganjar Pranowo - Ahok Maju di Pilpres 2024, Benarkah?

"Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung memutuskan satu, menyatakan terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dan terdakwa dua Eko Suparno sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," tutur PU KPK, Wawan Yunarwanto.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x