Satnarkoba Polres Garut Kembali Amankan Satu Terduga Penyalahgunaan Jenis Sabu-sabu

- 12 Agustus 2020, 21:29 WIB
Tersangka AB alias ACK (41), saat menjalani pemeriksaan di Unit Narkoba Polres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Rabu 12 Agustus 2020.
Tersangka AB alias ACK (41), saat menjalani pemeriksaan di Unit Narkoba Polres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Rabu 12 Agustus 2020. /Agus Somantri/


GALAMEDIA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunanan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Garut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Maolana, melalui Plh Kasubag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat menyebutkan, pelaku berinisial AN alias ACK (41), Warga Kampung Buniayu, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

"Yang bersangkutan diamankan di sekitar kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kotapada 6 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 03.00 WIB," ujarnya, Rabu 12 Agustus 2020.

Baca Juga: Lebih Tahu Kondisi dan Kebutuhan di Daerah, Disdik Akan Optimalkan Peran Cadisdik

Menurut Muslih, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan warga yang curiga kalau pelaku telah terlibat dalam penyalahgunaan barang haram jenis sabu-sabu. Setelah menerima laporan tersebut, terang Muslih, petugas pun langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran laporan warga tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket kecil jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening yang disimpan didalam saku atau kantong jaket sebelah kiri dengan berat 0,26 gram," ucapnya.

Selain itu, lanjut Muslih, petugas juga menemukan satu paket besar sabu-sabu yang dimasukkan kedalam plastik yang disimpan dengan cara diikat pada betis kiri pelaku dengan berat mencapai 94,33 gram.

Baca Juga: Begini Cara Ngecek Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta Bagi Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Muslih menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sabu-sabu itu Didapatkan dengan cara membeli dari orang yang berinisial KMG yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Transaksi jual beli dilakukan di kawasan Bandung dengan sistem tempel.

"Dari pengakuan pelaku, rencananya sabu-sabu itu akan diedarkan di wilayah Garut. Beruntung sebelum sempat diedarkan, kita berhasil mengamankannya," katanya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x