Kejari Bandung Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Ganja

- 13 Agustus 2020, 09:41 WIB
Kejari Bandung memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika, Kamis 13 Agustus 2020. (foto: Lucky M. Luckman/galamedianews)**
Kejari Bandung memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika, Kamis 13 Agustus 2020. (foto: Lucky M. Luckman/galamedianews)** /


GALAMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memusnahkan ribuan gram sabu, ganja dan tembakau sintetis gorila hasil penanganan perkara sejak Oktober 2019 hingga Mei 2020. Barang-barang itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2020. Pemusnahan langsung dipimpin Kepala Kejari Bandung Nurizal Nurdin, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan perwakilan dari pengadilan, BNN serta kepolisian.

Kepala Kejari Bandung, Nurizal Nurdin mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti atau barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewisj.

Baca Juga: Tidak Bisa Kemana-mana, Nikmati Liburan Virtual di Kabin Pesawat

"Jadi ini barang bukti perkara sejak Oktober 2019 hingga Mei 2020. Selama saya menjabat, sudah dua kali melakukan pemusnahan, termasuk yang sekarang," tutur Nurizal didampingi Kasi Barang Bukti, Ellya Sumartini.

Nurizal menambahkan, jumlah perkara tindak pidana umum sebanyak 376 perkara. Ia merinci, ganja yang dimusnahkan seberat 6.172,4066 gram, gorila sebanyak 128,7674 gram, sabu seberat 1.774,1867 gram dan kokain seberat 17,6132 gram.

Baca Juga: Leipzig vs Atletico: Pertemuan Para Penakluk Finalis Liga Champions Musim Lalu

Kemudian psikotropika berbagai merek sebanyak 329 tablet terdiri dari ekstasi, alprazolam dan mdma. Selain itu, ada barang bukti perjudian sebanyak 12 perkara, terdiri dari handphone, rekapan dan alat-alat perjudian lainnya.

Nurizal menambahkan, dalam perkara Undang-Undang Kesehatan sebanyak 3 terdiri dari Krim Temulawak dan obat tanpa izin, lalu perkara Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebanyak 2 terdiri penjualan masker dan penjualan tiara galon.

"Perkara lingkungan hidup sebanyak 1 pekara terdiri dari limbah abu batu bara," ujarnya.

Baca Juga: Bikin Heboh, Dikira Masih Muda Ternyata Selebgram Ini Usianya 53 Tahun

"Kami juga memusnahkan barang bukti dari perkara senjata tajam dan alat-alat kejahatan lainnya, terdiri dari golok, linggis. kunci astag, pisau, obeng, pakaian, helm, handphone dan Iain-lainnya," pungkas Nurizal.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x