GALAMEDIANEWS - Sidang dugaan korupsi proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fasilkom), Gedung G5 dan Labolatorium Komputer di Kampus Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) tahun anggaran 2018 sampai 2019 kembali digelar.
Hari ini, Senin, 15 Mei 2023, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karawang menghadirkan tiga orang saksi untuk terdakwa Kasto. Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Firman.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Akbar Isnanto,SH.M.Hum, Firman dicecar sejumlah pertanyaan terkait pemberian uang. Secara tidak langsung, ia mengaku menyerahkan uang tapi tidak menyebutkan nama Kasto. Firman hanya menyebut nama Dida.
Hal itu terungkap saat kuasa hukum Kasto, Syamsul Jahidin,S.i.kom.,S.H.,M.M bertanya ke saksi Firman. Sebelumnya, saksi mengaku sempat memberikan uang menjelang lebaran.
"Saksi tadi katakan memberikan sejumlah uang saat lebaran, ke siapa saja?" tanya Syamsul.
"Saya disuruhnya cuma dua, Dida dan Kasto. Tapi saya tidak tahu jumlahnya berapa," jawab Firman.
Ia pun mengaku memberikan uang di toilet. Namun saat ditanya lagi dan dipastikan apakah uang itu diberikan kepada Kasto, saksi Firman meralatnya.