Keterangan Saksi Kuatkan Terdakwa Kasto Tak Menerima Uang

- 15 Mei 2023, 13:47 WIB
Suasana sidang kasus korupsi Unsika, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 15 Mei 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews
Suasana sidang kasus korupsi Unsika, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 15 Mei 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Sidang dugaan korupsi proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fasilkom), Gedung G5 dan Labolatorium Komputer di Kampus Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) tahun anggaran 2018 sampai 2019 kembali digelar.

Hari ini, Senin, 15 Mei 2023, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karawang menghadirkan tiga orang saksi untuk terdakwa Kasto. Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Firman.

Terdakwa Kasto dan kuasa hukumnya, Syamsul Jahidin,S.i.kom.,S.H.,M.M../ist
Terdakwa Kasto dan kuasa hukumnya, Syamsul Jahidin,S.i.kom.,S.H.,M.M../ist

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Akbar Isnanto,SH.M.Hum, Firman dicecar sejumlah pertanyaan terkait pemberian uang. Secara tidak langsung, ia mengaku menyerahkan uang tapi tidak menyebutkan nama Kasto. Firman hanya menyebut nama Dida.

Baca Juga: Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Rapat Koordinasi PIMTI 2023, Mendorong Kepemimpinan ASN Perempuan

Hal itu terungkap saat kuasa hukum Kasto, Syamsul Jahidin,S.i.kom.,S.H.,M.M bertanya ke saksi Firman. Sebelumnya, saksi mengaku sempat memberikan uang menjelang lebaran.

"Saksi tadi katakan memberikan sejumlah uang saat lebaran, ke siapa saja?" tanya Syamsul.

"Saya disuruhnya cuma dua, Dida dan Kasto. Tapi saya tidak tahu jumlahnya berapa," jawab Firman.

Ia pun mengaku memberikan uang di toilet. Namun saat ditanya lagi dan dipastikan apakah uang itu diberikan kepada Kasto, saksi Firman meralatnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x