GALAMEDIANEWS - Eks Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto membantah ikut mengurusi perkara di Mahkamah Agung (MA), khususnya terkait kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Baca Juga: Keterangan Saksi Kuatkan Terdakwa Kasto Tak Menerima Uang
Dadan mengaku mengetahui Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nonaktif, Hasbi Hasan, namun tak memiliki hubungan spesial. Pengakuan itu disampaikan Dadan Tri Yudianto saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, 15 Mei 2023.
Dadan dihadirkan Penuntut Umum KPK sebagai saksi untuk terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
"Kenal dengan Hasbi Hasan?" tanya Penuntut Umum KPK kepada Dadan.
Atas pertanyaan PU KPK, Dadan tak mengiayakan. "Tidak kenal tapi sering dengar namanya karena pernah jadi dosen istri saya," jawabnya.
Meski begitu, Dadan mengaku pernah bertemu langsung dengan Hasbi di Kantor Mahkamah Agung sekitar tahun 2022. Pertemuan itu, ujar Dadan, tidak ada kaitannya dengan pengurusan perkara di MA.
"Pernah (ketemu) sama istri saya di kantor Mahkamah Agung sekitar awal tahun 2022," ujar Dadan.