KPK Resmi Tahan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin

- 13 Agustus 2020, 19:55 WIB
Rachmat Yasin menggunakan rompi oranye.
Rachmat Yasin menggunakan rompi oranye. /

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY), tersangka kasus Pemotongan Uang dan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Daerah di Bogor.

"Hari ini kami menahan tersangka RY, Bupati Bogor periode 2008-2014, selama 20 hari sejak tanggal 13 Agustus 2020 hingga 1 September 2020 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 13 Agustus 2020.

Penetapan tersangka Rachmat merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebab KPK meyakini dan berhasil menemukan masih ada sejumlah pemberian lain yang diduga telah diterima oleh Bupati Bogor saat itu.

Baca Juga: Jakarta-Moskow Terus Jalin Komunikasi, Indonesia Bakal Pakai Vaksin asal Rusia?

"Sehingga untuk memaksimalkan asset recovery, KPK melakukan Penyelidikan dan saat ini setelah terdapat bukti permulaan yang cukup, KPK membuka Penyidikan baru, dan menetapkan Rachmat Yasin Bupati Bogor periode 2008-2014 sebagai tersangka pada 24 Mei 2019," kata Lili.

Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sebesar Rp8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Baca Juga: Amien Rais Sewot Soal Ketum PAN Jadi Mentor Gibran Rakabuming, Begini Respons Zulkifli Hasan

Racmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupaTanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Velfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka RY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x