GALAMEDIANEWS - Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dituntut 13 tahun penjara oleh Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sudrajad merupakan salah satu terdakwa dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi pailit KSP Intidana. Ia didakwa menerima 80 ribu dolar Singapura dan dituntut bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Kemarin, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 17 Mei 2023, Sudrajad dan tim penasihat hukumnya menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan.
Baca Juga: Gantikan Ridwan Kamil, DPRD Jabar Bakal Usulkan 3 Nama Pj Gubernur
Baca Juga: Siapa Pj Gubernur Jabar Pengganti Ridwan Kamil? Ini Bocorannya
Pada tuntutan 10 Mei 2023 lalu, PU KPK berkeyakinan Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti telah bersalah dalam kasus tersebut.
Menyikapi hal itu, tim penasihat hukum Sudrajad Dimyati, Firman Wijaya menegaskan, PU KPK tidak membuktikan adanya kesepakatan antara klien dengan pemberi suap.
"Persoalan utama adalah JPU yang mendakwa dengan dakwaan suap secara bersama sama dengan terdakwa lain ternyata tidak mampu membuktikan adanya ijab kabul antara pemberi suap dengan terdakwa selaku penerima baik dalam bentuk persetujuan menerima hadiah ataupun janji, padahal itu adalah syarat utama terjadinya suap," papar Firman Wijaya dalam keterangannya, Rabu 17 Mei 2023.