Bos Event Organizer di Bandung Dituding Lakukan Penipuan, Kerugian Mencapai Belasan Miliar Rupiah

- 14 Agustus 2020, 16:26 WIB
Penipuan.*
Penipuan.* /FORBES/

GALAMEDIA - Seorang bos event Organizer (EO) di Kota Bandung dituding telah melakukan penipuan terhadap puluhan orang. Total kerugian yang diderita para korban diperkirakan mencapai Rp 14 miliar.

Selain tindak pidana penipuan dan penggelapan, pria bernama Martin Budi Waluya itu juga dilaporkan dengan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Para korban hingga saat ini masih menunggu kelanjutan proses penyidikan yang dilakukan Polda Jabar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Galamedia, kasus itu dilaporkan pada akhir 2019 oleh sejumlah korban ke Polda Jabar. Para korban melaporkan Martin dengan dugaan TPPU Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Tema RAPBN Tahun 2021 Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi

Salah seorang korban, Edwin mengaku bahwa dirinya sudah tak bisa lagi menahan keinginan untuk melaporkan Martin ke polisi. Pasalnya, perbuatan Martin sudah merugikan dirinya.

Edwin mengungkapkan, dugaan penipuan itu bermula saat Martin menawarkan kerja sama investasi di bisnis EO-nya. Edwin pun tertarik karena pelaku menyodorkan proposal yang menjanjikan.

Saat itu, Edwin pun melihat bisnis pelaku memang tengah naik daun. Ia akhirnya mau menyimpan uang sebesar Rp 660 juta ke pelaku. Uang investasi itu dijanjikan akan mendapat keuntungan 2,5 persen per bulan.

"Tapi langsung jadi masalah seperti ini. Uang saya dibawa kabur," kata Edwin saat ditemui di kawasan Jalan Mekar Sejahtera, Bandung, Jumat, 14 Agustus 2020.

Baca Juga: 167.653 Peserta Lolos SBMPTN, yang Seleksi Harap Perhatikan Prosedur Pendaftaran

Laporan ke Polda Jabar, lanjut dia, memang sengaja ada unsur TPPU-nya. Pasalnya, Edwin percaya jika pelaku masih menyimpang uang yang berasal dari puluhan orang.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x