Polda Jabar Pastikan Penanganan Laporan TPPU Bos Event Organizer di Bandung Masih Berlanjut

- 14 Agustus 2020, 17:14 WIB
Markas Polda Jawa Barat. (biddokkespoldajabar.com)
Markas Polda Jawa Barat. (biddokkespoldajabar.com) /

GALAMEDIA - Sejumlah warga korban aksi penipuan yang dilakukan bos Event Organizer (EO) di Kota Bandung, Martin Budi Waluya, sudah melapor ke pihak kepolisian sejak akhir 2019.

Selain tindak pidana penipuan dan penggelapan, Martin itu juga dilaporkan dengan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut korban, total kerugian akibat perbuatan Martin diperkirakan mencapai Rp 14 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Galamedia, para korban melaporkan Martin dengan dugaan TPPU Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2010 tentang TPPU. Selain di Polda Jabar, Martin juga dilaporkan di sejumlah Polsek termasuk di Polrestabes Bandung.

Baca Juga: Malaysia Masuk Jurang Resesi, Bagaimana Nasib Ekonomi Indonesia?

Saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol. Yaved Duma Parembang membenarkan pihaknya tengah menangani. Menurut dia, penanganan kasus tersebut masih berjalan.

Yaved kepada Galamedia menegaskan, kasus tersebut membutuhkan waktu dan tidak bisa buru-buru karena perlu pembuktian secara matang.

Saat ditanya proses penyidikan kasus masih berjalan atau tidak, Yaved menjawab singkat. "Iya (masih berjalan)," katanya, Jumat, 14 Agustus 2020.

Namun ketika ditanya soal status tersangka Martin, Yaved belum bisa memastikan. "Saya belum cek, nanti dikabari," tandas dia.

Baca Juga: Miris, Pria Ini Curi Motor Demi Membeli HP untuk Anaknya Belajar Daring

Seperti diberitakan sebelumnya, Martin Budi Waluya diduga melakukan penipuan dan masih menyimpan uang dari para investor. Dugaan itu disampaikan salah seorang korban, Edwin yang menyimpan yang di pelaku Martin sebesar Rp 660 juta.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x