Biadab, Oknum Guru Ngaji Cabuli 12 Muridnya

- 29 Mei 2023, 17:12 WIB
Tersangka pelaku pencabulan tengah digiring anggota Polres Bandung, Senin, 29 Mei 2023.
Tersangka pelaku pencabulan tengah digiring anggota Polres Bandung, Senin, 29 Mei 2023. /Dadang Setiawan/

GALAMEDIANEWS - Seorang guru ngaji berinisial ARD ( 58) warga Cilengkrang, Kabupaten Bandung mencabuli 12 anak yang berusia 10-16 tahun.

Akibat perbuatannya, tersangka dijeboskan ke tahanan di Mapolres Bandung.

Tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 83 UU tahun 2016 tentang penetapan PERPPU UU RI No. 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga: 8 SMA Terbaik di Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta Versi LTMPT, Bisa jadi Referensi PPDB 2023

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin 29 Mei 2023 menuturkan, penangkapan tersangka bermula dari laporan keluarga korban. Dimana tersangka diduga telah mencabuli anaknya berinisial NH (16).

Berbekal laporan tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan tersangka dirumahnya, Sabtu 20 mei 2023.

Petugaspun langsung memeriksa tersangka dan menjebloskannya ke penjara. Polisi juga sudah meminta keterangan para korban yang berjumlah 12 orang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x