GALAMEDIANEWS - Hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati menghadapi sidang vonis hari ini, Selasa, 30 Mei 2023. Sidang digelar di Ruang Sidang I Pengadilan Tipikor Bandung.
Saat ini, persidangan untuk terdakwa Sudrajad Dimyati sudah dimulai. Surat putusan tengah dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Joserizal.
Baca Juga: Pendaftaran PPDB 2023 Jabar Dibuka 6 Juni untuk SMA, SMK, SLB, Cek Kuota Jalur
Baca Juga: Tanggal 1 Juni 2023 Hari Apa? Tanggal Merah dan Libur? Simak Informasinya
Sedangkan terdakwa Sudrajad Dimyati tidak hadir langsung ke muka persidangan. Dia hanya mengikuti proses persidangan secara daring dari Rutan KPK. Meski begitu, sebagian besar penasihat hukumnya hadir langsung di ruang sidang.
Sebelumnya, Sudrajad dituntut pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara.
Pada sidang 10 Mei 2023 lalu, PU KPK juga menuntut Sudrajad dengan pidana tambahan. Yang bersangkutan harus mengganti uang 80 ribu dolar Singapura kurun waktu satu bulan setelah vonis.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN 2023: PT Pertamina Patra Niaga Membuka Program Magang untuk SMA, D3 dan S1