Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Suap MA

- 30 Mei 2023, 11:46 WIB
Sidang vonis untuk terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati, di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 30 Mei 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews
Sidang vonis untuk terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati, di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 30 Mei 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikot Bandung, dalam persidangan hari ini, Selasa, 30 Mei 2023.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sudrajad Dimyati terbukti menerima suap secara bersama-sama untuk kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yaitu pembatalan homologasi.

Baca Juga: WASPADA! 6 Ciri Anak Kena Gangguan Sihir dan Jin, Orang Tua Harus Paham, Nomor 4 Sering Dianggap Sepele

"Mengadili, memutuskan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Joserizal, saat membacakan amar putusan, di Ruang I Pengadilan Tipikor Bandung.

Majelis Hakim memutuskan terdakwa Sudrajad Dimyati bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi bersama-sama. Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Majelis Hakim tak menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada terdakwa Sudrajat Dimyati seperti tuntutan PU KPK. Sebelumnya, terdakwa dituntut harus mengganti uang 80 ribu dolar Singapura kurun waktu satu bulan setelah vonis.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN 2023: PT Pertamina Patra Niaga Membuka Program Magang untuk SMA, D3 dan S1

Sebelum menyampaikan amar putusan, Majelis Hakim terlebih dulu menyampaikan hal memberatkan dan meringankan yang menjadi bahan pertimbangan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x