Mario Dandy Hari Ini Mulai Diadili di PN Jaksel Tempat Ferdy Sambo Divonis Mati

- 6 Juni 2023, 09:20 WIB
 Mario Dandy dan Shane Lukas terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozoro hari ini akan mulai diadili di PN Jaksel./ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Mario Dandy dan Shane Lukas terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozoro hari ini akan mulai diadili di PN Jaksel./ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom. /

GALAMEDIANEWS - Mario Dandy (20) terdakwa dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17), hari ini akan mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

PN Jaksel merupakan tempat dimana mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana, divonis mati oleh majelis hakim setempat.

Tak cuma Mario Dandy, persidangan juga akan menghadirkan satu terdakwa lainnya yakni Shane Lukas (19). Ini adalah persidangan perdana bagi kedua terdakwa.

Baca Juga: PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA, SMK, SLB Dibuka Hari Ini! Link Pendaftaran Tahap 1 Klik di Sini

Baca Juga: Ini Alasan Ridwan Kamil Cocok jadi Gubernur DKI Jakarta, Pilgub Jabar 2024 jadi Milik Dedi Mulyadi?

Berdasarkan keterangan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, agenda sidang pertama ini adalah membacakan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Rencananya, persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada pukul 11.00 WIB. "Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Djuyamto, dikutip dari Antara, Selasa, 6 Juni 2023.

Sidang perkara ini akan dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan, yakni Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

Baca Juga: Anda Pecinta Kuliner! Wajib Coba Mie Kocok Persib Gorowok di Bandung, Rasa Super Lezat dan Kikil Melimpah

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x