GALAMEDIANEWS - Terdakwa kasus korupsi dana hibah Bantuan Keuangan (Bankeu) APBD Pemprov Jabar untuk lembaga keagamaan di Tasikmalaya, Erwan Irwan, dituntut 19,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Tasikmalaya.
Tuntutan dari jaksa tersebut merupakan akumulasi dari tiga tuntutan pidana pokok dan tuntutan lainnya. Surat tuntutan dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 7 Juni 2023.
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim HM Syarif tersebut, jaksa Kejari Tasikmalaya menilai terdakwa bersalah telah menikmati uang korupsi dana hibah Bankeu APBD Provinsi Jabar untuk lembaga keagamaan.
Baca Juga: UPDATE Terkini Kebakaran di Pasar Induk Caringin Bandung, Belasan Mobil Damkar Dikerahkan!
Jaksa Fajar menyatakan, terdakwa Erwan yang juga berprofesi sebagai pengacara ini dituntut oleh tiga poin tuntutan sehingga akumulasi menjadi 19,5 tahun bui.
Jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan, tuntutan pidana pokok penjara terhadap terdakwa selama 10 tahun kurungan dipotong masa penahanan yang telah dijalaninya
Harta benda disita
Kemudian, terdakwa juga dituntut kurungan penjara 6 bulan bila tidak bisa membayar denda Rp 500 juta yang dibebankan kepada terdakwa.
Jika setelah putusan inkrah tidak bisa membayar namun terlebih dahulu jaksa menyita terlebih dahulu harta bendanya, dan setelah tak dibayar baru dikenakan kurungan.
Poin ketiga, tuntutan hukuman 9 tahun bila terdakwa tidak bisa membayar setelah putusan inkrah dengan terlebih dahulu disita harta bendanya untuk menutupi uang pengganti Rp 7,2 miliar.