Nekat Buat Video Polisi Nunggak Pajak, Dua YouTuber Jadi Tersangka

- 19 Agustus 2020, 05:30 WIB
Ilustrasi YouTube.
Ilustrasi YouTube. /

GALAMEDIA - Dua orang YouTuber nekat membuat video Polisi Nunggak Pajak. Video tersebut berisi berita soal seorang anggota polisi menunggak pajak sebesar Rp 3,7 juta. Kemudian video tersebut diupload ke media sosial YouTube melalui akun Joniar News Pekan.

Kedua YouTuber asal Medan tersebut yakni Benni Eduward dan Joniar M Nainggolan ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, mereka telah menyebarkan berita bohong alias hoaks. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Benar, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, Selasa 18 Agustus 2020 malam.

Baca Juga: Enak Nih, ASN Dapat Cuti Bersama pada 21 Agustus 2020

Mereka dilaporkan oleh seorang anggota polisi yang menjadi bahan pemberitaan video tersebut. Dalam video tersebut, korban disebut menunggak pajak sebesar Rp 3,7 juta.

"Kedua Youtuber itu dilaporkan oleh salah satu anggota polisi yang keberatan dengan video yang diunggah tersangka," kata Martuasah.

"Soalnya video tersebut mengandung unsur berita bohong atau hoaks sehingga korban merasa dirugikan dan membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan," sebutnya.

Baca Juga: Hezbollah Dituding Dalang Ledakan di Beirut, Presiden Aoun Keluarkan Pernyataan Mengejutkan

Martuasah menyebut berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi termasuk petugas pajak, polisi mendapatkan keterangan bahwa korban membayar pajak tepat waktu.

"Kemudian berdasarkan pemeriksaan saksi ahli bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara (USU), penyidik melakukan gelar perkara untuk kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka," kata Martuasah.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A ayat (1) tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Penyidik masih punya waktu 1x24 jam nanti tinggal diputuskan dalam gelar yang bersangkutan ditahan atau tidak," kata Martuasah.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x