Terima Suap dari Harun Masiku, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Bui

- 24 Agustus 2020, 16:12 WIB
MANTAN Komisioner KPK, Wahyu Setiawan usa menjalani pemeriksaan di KPK
MANTAN Komisioner KPK, Wahyu Setiawan usa menjalani pemeriksaan di KPK /PMJ News

GALAMEDIA - Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Wahyu terbukti bersalah menerima suap Rp 600 juta dari kader PDI-Perjuangan Harun Masiku. Selain itu, ia juga menerima suap Rp 500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa 1 Wahyu Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair dan korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kedua," kata
ketua majelis hakim Susanti Arsi Wibawani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.

Baca Juga: Oleh-oleh dari China dan Uni Emirat Arab, Menlu Retno Marsudi Boyong Ratusan Juta Vaksin

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta yang bila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan kurungan," tambah hakim.

Vonis yang diterima Wahyu lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Wahyu divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim pun memutuskan tidak mencabut hak politik Wahyu pada masa waktu tertentu seperti tuntutan JPU KPK.

Baca Juga: Mayoritas Rakyat Yakin Jokowi Bisa Membawa Indonesia Keluar dari Krisis

"Majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum untuk mencabut hak politik terdakwa," ucap hakim Susanti.

Namun, hakim tidak mengabulkan permohonan Wahyu untuk mendapat status "justice collaborator" (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x