Banyak Masyarakat Miliki Senjata Api Ilegal, Polisi Kewalahan Lakukan Pelacakan

- 25 Agustus 2020, 19:44 WIB
Ilustrasi senjata api.
Ilustrasi senjata api. /Pixabay/

GALAMEDIA - Polisi mengakui hingga saat ini banyak senjata api yang beredar di kalangan masyarakat. Hal itu terjadi akibat maraknya peredaran senjata api ilegal dan produk rakitan.

Kondisi itu menyebabkan akhir-akhir ini banyak aksi kejahatan menggunakan senjata api oleh pelaku kriminal. Terakhir, seperti kasus penembakan bos pelayaran di Kelapa Gading, Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kepolisian mengalami kesulitan dalam melakukan pelacakan senjata-senjata tersebut. Pasalnya, banyak pemilik yang sudah pindah domisili.

"Kami terus melacak para pemegang, karena banyak dari mereka yang sudah pindah domisili," kata Yusri kepada wartawan Selasa 25 Agustus 2020.

Baca Juga: Untuk Tangani Covid-19 Utang Membengkak Hingga 37% dari PDB, Sanggupkah Pemerintah Membayarnya?

Menurut Yusri, pindah domisili yang dimaksud seperti mereka yang terdaftar sebagai direktur perusahaan ternyata saat dicek ternyata sudah tidak lagi menjabat.

Dia melanjutkan, operasi yang digelar beberapa waktu lalu juga diperuntukan mengejar senjata yang masih beredar di masyarakat.

"Mereka yang masih memegang senjata tersebut telah melanggar UU Darurat No 12/1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dan Bahan Peledak. Karena senjata itu sudah tidak memiliki izin lagi dan dinyatakan ilegal," tuturnya.

Selain itu, lanjut Yusri, maraknya kejahatan yang menggunakan senjata ditengarai karena saat ini banyak peredaran senjata yang dijual di pasar-pasar gelap. Kepolisian juga banyak menemukan senjata rakitan yang digunakan.

Baca Juga: Zona Hijau Tak Jamin Aman, Penentuan Zonasi Warna Tidak Cerminkan Kondisi Asli di Daerah?

"Banyak juga yang menggunakan senjata curian," jelasnya.

Oleh karena itu, Yusri mengharapkan masyarakat bisa melaporkan bila menemukan hal yang mencurigakan apalagi yang berkaitan dengan senjata.

Seperti diketahui sekitar 3.000 senjata api ilegal beredar di masyarakat, sebelumnya dimiliki oleh masyarakat yang telah memiliki izin dan belum dikembalikan setelah ada perintah dari Kapolri dimana warga negara sipil tidak diperbolehkan untuk menggunakan dan memiliki senjata api.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x