Polres Cimahi Tangkap 11 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor dan Rumah Kosong di 59 TKP

- 26 Agustus 2020, 11:29 WIB
Para pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap Polres Cimahi. (Foto: Laksmi S Sundari/galamedia)**
Para pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap Polres Cimahi. (Foto: Laksmi S Sundari/galamedia)** /

GALAMEDIA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi menggulung komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor dan rumah kosong dengan 11 pelaku. Lima pelaku di antaranya merupakan residivis.

Mereka sudah menjalankan asksinya di 59 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Cimahi dan Polrestabes Bandung

Kesebelas pelaku tersebut yakni Agus Suryana (30), Hermansyah (24), Mukti Ilham (37), Dede Hermawan (36), Ade Sumarna (34), Agung Septi Ramdan (20), Kiki Ramdani (21), Sunarya (35), Muslim (38), Wahyu Setiawan (41), M. Ilyas Hamidin (19).

Baca Juga: Ini Dia Resep Bubur Asyura untuk Rayakan 10 Muharram

Selain 11 pelaku, ada 5 pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO), masih dalam pengejaran pihak kepolisian, yakni Herry, Acep, Iwan Kempreng, Ian, dan Ac.

"Jajaran Reskrim Polres Cimahi selama seminggu menangkap sekelompok curanmor dan bongkar rumah. Ada 11 yang sudah diamankan, sisanya DPO," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Mahmud, Rabu 26 Agustus 2020.

Ia menjelaskan, komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor dan rumah kosong itu sudah sekitar satu tahun dalam melakukan kejahatan. Tercatat sudah ada 59 TKP di wilayah hukum Polres Cimahi dan Polrestabes Bandung.

Baca Juga: Mayat Perempuan dalam Kondisi Telanjang dan Diikat Ditemukan di Sebuah Kamar Kos

Rinciannya, 7 pencurian sepeda motor di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), 10 sepeda motor di Kota Bandung, dan 42 pencurian dengan pemberatan di Kota Cimahi dan KBB.

"Kita mengamankan barang bukti berupa handphone, sepeda motor, tabung gas, kamera, dan berbagai alat yang dipakai untuk kejahatan," terang Yoris.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan tersebut kerap menyasar sepeda motor yang terparkir, dan membongkar rumah atau tempat lainnya kemudian menggasak semua barang yang memiliki nilai jual.

"Mereka melakukannya nggak kenal waktu. Pagi, siang atau malam. Melakukannya tanpa kekerasan. Barangnya mereka jual lagi," sebutnya.

Baca Juga: Cuti Bersama di Akhir 2020 Diperbarui, Begini Daftarnya

Atas perbuatannya, khusus pencuri terancam hukuman penjara 7 tahun karena melanggar Pasal 363 jo 480 KUHPidana. Sementara penadah disangkakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Gun Gun Gunawan (30), salah seorang pemilik kedai di Kota Cimahi mengaku telah menjadi korban pencurian yang dilakukan para tersangka. Nasib apes itu dialaminya pada 16 Juli lalu sekitar pukul 03.00 WIB dan terekam kamera CCTV.

"Yang diambil itu ada uang Rp 1 juta, tabung gas, aksesoris, kamera. Kerugiannya sekitar Rp 35 juta," tuturnya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x