Demi Anak, Jaksa Pinangki Tolak Diperiksa Penyidik Bareksrim

- 27 Agustus 2020, 18:00 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tersandung kasus Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tersandung kasus Djoko Tjandra. /Facebook Pinangki.Sirnamalasari.9

GALAMEDIA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menolak untuk diperiksa penyidik Bareskrim hari ini Kamis 27 Agustus 2020. Soalnya hari ini adalah jadwal anaknya membesuk dirinya.

"Yang bersangkutan minta dijadwalkan ulang dengan alasan hari ini adalah hari besuk anak," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Kamis 27 Agustus 2020.

Meski begitu, penyidik kepolisian sebenarnya sudah sempat menemui Pinangki di rumah tahanan.

"Tadi pukul 11.00 WIB, penyidik sudah ketemu dengan PSM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Karena tidak mau, tentunya penyidik akan menjadwalkan ulang," jelas Awi.

Baca Juga: Didukung Mayoritas Anggota DK PBB, Indonesia Serukan Penolakan Aneksasi Ilegal Israel di Tepi Barat

Sebelumnya diberitakan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan jaksa Pinangki menolak diperiksa. Namun Kejagung tak mengungkap alasannya.

"Sementara kita sediakan tempat di Gedung Bundar (untuk pemeriksaan Pinangki). Saya dengar laporan Kasubdit itu belum bisa berlangsung karena Pinangki menolak. Tapi kita harapkan ini supaya bisa clear, Pinangki harus bisa memberi keterangan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah.

Febrie mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan Pinangki menolak diperiksa Bareskrim Polri. Dia juga tidak dapat memastikan kapan pemeriksaan dapat berlangsung.

Baca Juga: Sebanyak 12 Wakil Menteri Harus Mundur Atau ...

"(Alasan menolak) nanti tanya langsunglah ke ini... tadi kita pertemukan penyidik Bareskrim dengan Pinangkinya, kita belum tahu kenapa penolakan itu ya. Belum tahu pasti apakah bisa berjalan di sore ini," ujarnya.

Febrie menyampaikan Kejagung sebelumnya mempertemukan penyidik Bareskrim Polri dengan Pinangki. Namun, berdasarkan laporan yang diterimanya, Pinangki menolak diperiksa.

"Kita pertemukan dan kita berharap Pinangki memberi keterangan untuk bisa membuat terang ini semua (tapi menolak). Saya dengar laporan begitu," tuturnya.

Fatwa MA

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, Djoko Tjandra diduga memberikan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Hari menerangkan, fatwa dari MA itu berkaitan dengan status Djoko Tjandra sebagai terpidana tidak dieksekusi oleh korps adhyaksa.

Baca Juga: Tak Ada Indonesia, Ini Daftar 31 Negara yang Terperosok Jurang Resesi

"Selama proses mengatur ini penyidik mendapatkan fakta pengurusan fatwa yang diinginkan kira-kira JST (Djoko Tjandra) statusnya terpidana agar tidak dieksekusi eksekutor jaksa. Dugaannya, agar tidak diekseskusi jaksa meminta fatwa," kata Hari di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2020.

Hari menegaskan, bahwa penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka. Namun, dirinya enggan merinci bukti-bukti tersebut.

"Dengan demikian penyidik telah menetapkan dua orang terangka. Jaksa PSM dan JST. Perkembangan penyidikan berangkat informasi kejadian permohonan PK," ujarnya.

Baca Juga: Pengelolaan Buruk, Sampah di TPA Sumedang Dibakar Hingga Cemari Udara dan Lingkungan Sekitar

Hari berharap, masyarakat bisa terus mengawal penanganan kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki tersebut. Dia pun menegaskan bahwa Kejagung akan terbuka dalam mengusut kasus ini.

"Kami harap masyarakat mengawal penanganan perkara ini. Kami transparan terhadap publik," tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x