Kasus Suap Jaksa Pinangki Diminta KPK, Kejagung Ogah Melepas

- 27 Agustus 2020, 19:04 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK. //kpk.go.id

GALAMEDIA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk menyerahkan kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari  kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono memastikan bahwa Kejagung akan terus mengusut kasus tersebut.

"Kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi. Perlu diketahui juga, di kami juga ada penyidik tipikor, penuntut umumnya juga di sini. Temen-temen di KPK demikian juga, ada penyidiknya di sana, ada penuntut umumnya juga disana, penuntut umumnya siapa, dari kami juga. Oleh karena itu, tinggal koordinasi dan supervisi," kata Hari di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2020.

Hari menilai, Kejagung juga mempunyai kewenangan untuk mengusut kasus dugaan suap Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki tersebut.

Baca Juga: Pengelolaan Buruk, Sampah di TPA Sumedang Dibakar Hingga Cemari Udara dan Lingkungan Sekitar

"Penyidikan masing-masing mempunyai kewenangan, kami aparat penegak hukum saling mensupport itu, ada namanya koordinasi dan supervisi. Kami melakukan penyidikan, penuntut umumnya juga di sini. Jadi tidak ada yang katanya inisiatif menyerahkan, tapi mari ktia kembali kepada aturan," tegasnya.

Hari juga mengajak publik untuk terus mengawal kasus Jaksa Pinangki. Menurut dia, Koprs Adhyaksa akan terbuka untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Tanggal 4 diterima dari pengawasan, kalau tidak salah tanggal 7 penyidikan, tanggal 11 menetapkan tersangka, tanggal 12 menahan. Kemudian hari ini tanggal 27 Agustus ada penetapan tersangka baru, nah silahkan kawan-kawan. Kalau menurut kami luar biasa cepat," tutupnya.

Baca Juga: Tak Ada Indonesia, Ini Daftar 31 Negara yang Terperosok Jurang Resesi

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berharap Kejagung mendengarkan Komisi Kejaksaan (Komjak) yang meminta penanganan kasus Jaksa Pinangki ditangai lembaga antirasuah.

"Sejak awal mencuatnya perkara-perkara yang melibatkan aparat penegak hukum ini saya selalu dalam sikap, sebaiknya perkara-perkara dimaksud ditangani oleh KPK," ujar Nawawi.

Pasal 11 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memperbolehkan lembaga antirasuah mengusut kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Demi Anak, Jaksa Pinangki Tolak Diperiksa Penyidik Bareksrim

Jaksa Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar untuk mengurus fatwa MA. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

Kemudian, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor, atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x