Sembilan Tahun Buron, Terpidana Korupsi Dana Bansos Sempat Nyambi Jadi Driver Taksi Online

- 28 Agustus 2020, 22:17 WIB
ilustrasi penangkapan
ilustrasi penangkapan /Antara

GALAMEDIA - Kejaksaan Tinggi Sumsel menangkap Suroso, buronan selama sembilan tahun. Sebelumnya, Suroso divonis satu tahun penjara dalam kasus korupsi dana bantuan sosial pengadaan konstruksi area kebun seluas 50 hektar di Kabupaten OKU Timur pada 2011.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, sebelumnya buronan bernama Suroso itu diamankan Tim Tangkap Buron Kejati Sumsel pada Rabu, 26 Agustus 2020 malam di rumah kontrakannya di Jakarta.

"Suroso (terpidana) melarikan diri pada saat akan dilakukan eksekusi atas vonis yang telah dijatuhkan pada 2011," terang Khaidirman, Jumat, 28 Agustus 2020.

Baca Juga: Raih 44 Juta Penonton dalam 10 Jam, Lagu Ice Cream BLACKPINK Feat Selena Gomez Trending No 1 YouTube

Diungkapkan Khaidirman, Suroso telah divonis oleh majelis hakim PN Baturaja dengan surat putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor : 548/PID.B/2010 Tanggal 06 Maret 2011.

Dalam putusan tersebut ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan.

Suroso dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyelewengkan dana APBN Bantuan Sosial untuk pengadaan dan pembangunan konstruksi serta sapronak perluasan areal kebun seluas 50 hektare di Kabupaten OKU Timur.

Dari perbuatannya diamankan barang bukti berupa uang pengganti kerugian negara yang dititipkan ke Bank Sumsel Babel sebesar Rp 157 Juta.

Baca Juga: Hei Kaum Rebahan, Denada Punya Pesan Penting Nih Soal Imunitas Tubuh

"Suroso masih sempat berada di OKU TImur selama satu tahun pasca putusan, kemudian melarikan diri ke Jakarta," tambah Khaidirman.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x