Ingin Buktikan Pinangki Lakukan Pidana Pencucian Uang, Kejagung Periksa Sales BMW dan Sopir

- 1 September 2020, 22:40 WIB
BMW X5 mirip milik Pinangki. (overdrive.in)
BMW X5 mirip milik Pinangki. (overdrive.in) /

GALAMEDIA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Selasa 1 September 2020 memeriksa lima saksi terkait kasus suap jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dua orang di antaranya merupakan pengelola apartemen di Jakarta Selatan yang diduga milik jaksa Pinangki.

"Pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara Tipikor terhadap pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima pemberian, hadiah atau janji, yaitu Djoko Triyono selaku Pengelola Apartemen Essence Darmawangsa, Henry Utama selaku Pengelola Apartemen Pakubuwono Signature," kata Kapuspenkum Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Selasa 1 September 2020.

Baca Juga: BLT Tahap II Tidak Masuk Rekening Bank, Begini Cara Lapornya
Selain pengelola apartemen, penyidik Jampidsus turut memeriksa Wiyasa Santoso Kolopaking selaku saudara pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Serta, Christian Dylan selaku BMW Sales Operation Branch Cilandak dan Sugiarto selaku sopir Pinangki.

Pemeriksaan kepada lima saksi tersebut pun untuk mengungkap kemungkinan Pinangki melakukan tindak pidana lain, seperti pencucian uang.

Untuk diketahui, Kejagung telah menggeledah empat titik yang berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga: Berdampak Resesi Ekonomi, Kemenkes Nyatakan Tak Perlu Ada PSBB di Indonesia

Tempat yang digeledah penyidik Kejagung adalah dealer mobil hingga apartemen.

Selain dealer mobil, penyidik menggeledah dua apartemen yang berlokasi di Jakarta Selatan. Diketahui apartemen tersebut milik Pinangki.

Empat lokasi penggeledahan ini salah satunya berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Pinangki.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x