Harta Tersangka Kasus Korupsi RTH Kota Bandung Berlimpah, KPK Masih Terus Telusuri

- 3 September 2020, 09:49 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Instagram/@officialkpk


GALAMEDIA - Sedikitnya 64 bidang tanah dan bangunan serta dua unit mobil milik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, Dadang Suganda (DS), disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan Kamis 3 September 2020.

"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset milik tersangka DS diantaranya 64 bidang yang terdiri dari tanah dan atau bangunan, 2 unit roda empat, Mobil MQS, Toyota Fortuner dan Toyota Vellfire," ungkapnya.

Baca Juga: Beijing Sebut Amerika Serikat Telah Cemarkan Nama Baik Militer China Hanya Karena Soal Anggaran

Meski begitu, penyidik bakal terus menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang dimiliki Dadang Suganda yang diraihnya dari hasil korupsi.

"Akan terus ditelusuri aset-aset lain yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka DS," terangnya.

Ia pun mengungkapkan adanya perusakan plang tanda penyitaan objek dalam perkara ini. Perusakan terhadap plang penyitaan itu dilakukan oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Sebut China Sebagai Ancaman Internasional, Amerika Serikat Siapkan Strategi Keroyokan

"Dan itu adalah perbuatan melanggar hukum, kami mengingatkan juga bahwa hal itu akan menjadi perhatian serius oleh penyidik," katanya.

Dadang Suganda sendiri merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk RTH di Kota Bandung.

Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

Baca Juga: Bicara Soal Israel-Palestina, Mantu Trump Temui Putra Mahkota Saudi, Boris Johnson Pun Telepon

Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH), serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x