Kejagung: Pinangki Itu Jualannya Fatwa, Rp 7 Miliar Hanya Uang Muka

- 4 September 2020, 10:01 WIB
Pinangki Sirna Malasari./Instagram.com
Pinangki Sirna Malasari./Instagram.com /


GALAMEDIA - Uang sebanyak 500 ribu dolar AS atau Rp 7 milliar yang diberikan Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, ternyata hanya sebagai uang muka untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah di Kejagung Kamis 3 September 2020 malam. Ia mengatakan, nominal yang diajukan jaksa Pinangki sejatinya jauh lebih besar dari Rp 7 milliar. "Lebih lah, itu kan DP, uang muka."

"Ketika uang muka dibayar, ternyata Djoko Tjandra curiga, sehingga putus urusan fatwa, sebatas itulah kejadian Pinangki," ungkap Febrie.

Baca Juga: Blak-Blakan Fadli Zon Minta Menteri Agama Fachrul Razi Diganti, Pernyataannya Kerap Kontroversial

Ia mengatakan, proposal biaya mengurus fatwa MA yang diajukan oleh jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.

Namun demikian, dia enggan membeberkan lebih lanjut terkait rinciannya.

"Waduh itu banyak item-nya. Macem-macem itu biaya-biayanya. Pasti sidang dibuka tuh ada biaya ini lah, macem-macem itu," ungkapnya.

Usai gagal mengurus fatwa, Febrie menyebutkan Djoko Tjandra memilih mengurus melalui jalur peninjauan kembali (PK).

Baca Juga: Cari Pendukung Melawan China, Amerika Serikat Bikin Huru-Hara di Wilayah Asia Tenggara

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra menunjuk Anita Kolopaking yang mengurus prosesnya.

"Kemudian masuklah Anita yang sudah dikenalkan Pinangki untuk meyakinkan Djoko Tjandra lagi bahwa sebenernya yang bisa diurus itu PK."

"Nah, jalannya proses PK itu yang sedang disidik di Bareskrim," jelasnya.

Namun demikian, ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait materi penyidikan yang berada di ranah penyidik Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, uang yang diberikan Djoko Tjandra untuk mengurus PK berbeda dengan uang yang diberikan kepada Pinangki.

Baca Juga: Prabowo Subianto Batal Borong Jet Tempur

"Itu prosesnya di Mabes Polri lah. Yang jelas prosesnya Pinangki itu jualannya fatwa."

"Anita setelah putus urusan fatwa masuk sendiri menawarkan PK."

"(Uang suap) beda lagi, itu Mabes Polri lah yang tahu," paparnya.

Sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) mengungkapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari menawarkan diri mengurus fatwa MA kepada Djoko Tjandra.

Dalam perjanjiannya itu, Djoko Tjandra berharap tidak dieksekusi oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus korupsi cassie Bank Bali.

Baca Juga: Militer Yunani dan Prancis Dekati Turki, Armada Perang Rusia Merapat Ikut Panaskan Mediterania Timur

Namun, usai diberikan uang oleh Djoko Tjandra, Pinangki justru gagal melaksanakan tugasnya mengurus fatwa MA.

"Dia (Djoko Tjandra) keluar uang untuk fatwa, dan memang tidak selesai karena memang ada permasalahan dengan Djoko Tjandra dengan Pinangki," kata Febrie.

Karena gagal, imbuh Febrie, Djoko Tjandra pun beralih memilih mengurus peninjauan kembali (PK) dalam kasus korupsi cassie Bank Bali yang membelitnya.

Dia pun menunjuk pengacara Anita Kolopaking untuk tangani kasus ini. Kasus kepengurusan PK Djoko Tjandra telah ditangani oleh Bareskrim Polri.

Dalam kasus itu, Anita Kolopaking, Djoko Tjandra, dan Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x