Seizin Jaksa Agung, Kejaksaan Agung Gelar Perkara Jaksa Pinangki Secara Transparan

- 8 September 2020, 16:37 WIB
Tersangka kasus suap jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Partai NasDem itu sebagai tersangka baru kasus suap Pinangki. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc)
Tersangka kasus suap jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Partai NasDem itu sebagai tersangka baru kasus suap Pinangki. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc) /

Sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.

Baca Juga: Genap Berusia 14 Tahun, Istana Rilis Foto Terbaru Pewaris Tahta Jepang Publik Negeri Sakura Meleleh

Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500 ribu dolar AS untuk pengurusan perkara Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Andi Irfan diduga berperan melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.

Sejauh ini jaksa penyidik Kejagung sudah menggeledah empat lokasi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Empat lokasi itu adalah dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat dan satu dealer mobil.

Baca Juga: Dari Cerita Sejarah Pangeran Kornel hingga Pasangan Akan Mengarungi Rumah Tangga Makna Titik 0 km

Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sebuah mobil mewah BMW seri X5 keluaran tahun 2020 milik Pinangki. (antara)

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x