Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Kamis 10 September 2020

- 10 September 2020, 05:23 WIB
Mobil SIM Keliling Polrestabes Bandung. (Foto: Polrestabes Bandung)**
Mobil SIM Keliling Polrestabes Bandung. (Foto: Polrestabes Bandung)** /

GALAMEDIA - Ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi yang sudah habis masa berlakunya? Anda bisa mengurusnya di mobil SIM Online.

Berikut lokasi dan persyaratan SIM keliling online Satlantas Polrestabes Bandung:

Kamis, 10 September 2020

Mobile 1
Yamaha JG
Jalan BKR

Mobile 2
Borma Cipadung
Jalan AH. Nasution

Gerai SIM Online
Festival Citylink
Senin - Minggu Pukul 08.00-12.00 WIB

Baca Juga: Situasi Indo Pasifik Kian Berbahaya, Prabowo Beberkan Pertemuannya dengan Menhan China

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan H - 14 sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Nella Kharisma dan Dory Harsa Akhirnya Buka-bukaan, Umumkan Telah Menikah di Depan Publik

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari senin s/d sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x