KPK Undang Polri-Kejagung Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra, Jumat 11 September Besok

- 10 September 2020, 11:38 WIB
Djoko Tjandra di kamar tahanan Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri. (foto istimewa)
Djoko Tjandra di kamar tahanan Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri. (foto istimewa) /

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk gelar perkara (ekspose) terkait penanganan kasus tersangka Djoko Soegiarto Tjandra (DST) dan kawan-kawan, Jumat 11 September 2020 besok.

Adapun undangan gelar perkara itu, kata Ali, sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan undang-undang.

"KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada Jumat, 11 September 2020 terkait perkara yang diduga melibatkan tersangka DST dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: Siapa Tahu Ada Nama Kita Ada, Cek Penerima Bantuan Rp500 Ribu di Laman Ini

Ia mengatakan untuk pihak Bareskrim Polri gelar perkara tersebut dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

"Sedangkan pihak Kejaksaan Agung akan dimulai pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai," ujar Ali.

Sebelumnya, pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan kasus oleh Polri dan Kejagung terkait tersangka Djoko Soegiarto Tjandra dan kawan-kawan.

"KPK akan mengundang kedua APH (aparat penegak hukum) tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, pekan lalu.

Baca Juga: TV Digital Bandung Akan Jadi Solusi Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh

KPK, lanjut Alex, akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pada Selasa 8 September 2020 tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung juga melakukan gelar perkara terhadap tersangka tindak pidana korupsi Djoko Soegiarto Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar Jampidsus.

Gelar perkara tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Kejaksaan RI.

Baca Juga: PSBB Jakarta: PT KAI Berkoordinasi Dengan Pemprov DKI Jakarta Soal Operasional Kereta Api

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x