Tawuran antar Geng Motor Berhasil Dicegah, Polisi Amankan Dua Orang Tersangka

- 10 September 2020, 15:39 WIB
 Kapolres Subang didampingi Kasatreskrim, AKP M.Wafdan serta Kanit I, Ipda M Raka saat memperlihatkan senjata tajam yang dibawa anggota genk motor.
Kapolres Subang didampingi Kasatreskrim, AKP M.Wafdan serta Kanit I, Ipda M Raka saat memperlihatkan senjata tajam yang dibawa anggota genk motor. /Dally Kardilan/


GALAMEDIA - Dua warga Kecamatan Subang yang mengaku anggota geng motor terpaksa diamankan jajaran Satreskrim Polres Subang karena membawa sejata tajam (Sajam). Dari pemeriksaan, kedua anggoita geng motor ini akan melakukan tawuran dengan geng motor lainnya.

Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanany didampingi Kasatreskrim, AKP M Wafdan Muttaqin dan Kanit I, Ipda M Raka Dwi Darma, S.TrK menjelaskan kepada wartawan, Kamis 10 September 2020, kalau kedua anggota geng motor yang berinisial RP (29) dan Jaw (27) ini ditangkap di daerah Sidodadi tengah menenggak minuman keras.

Baca Juga: Pacar Ditemukan Bunuh Diri, Ketahuan Pasok Narkoba Artis Bollywood Rhea Chakraborty Ditangkap Polisi

“Anggota yang mendapat informasi akan adanya tawuran, segera melakukan pencarian dan menemukan 2 orang tersangka yang kedapatan membawa senjata tajam berupa samurai dan badik dan mengaku akan melakukan tawuran, “kata Kapolres

Keduanya ditangkap pada Rabu 9 September 2020 dinihari saat minum minuman keras. Sedangkan rekan-rekan lainnya berhasil melarikan diri saat anggota yang patrol datang ke tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Jabar Optimistis bisa Menjadi Juara Umum pada Kejurnas E-Poomsae 2020

“Kita berhasil mencegah aksi tawuran, namun perbuatan keduanya terancam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,“ pungkasnya.***

 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x