Polisi Siap Terapkan, Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Bisa Kena Hukuman Penjara

- 13 September 2020, 07:59 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /PIXABAY/Ichigo121212


GALAMEDIA - Polisi bakal menggunakan undang-undang (UU) dan pasal-pasal dalam KUHP untuk menindak pelanggar protokol kesehatan Covid-19 (virus corona).

Wakapolri Komjen Polisi Gatot Eddy Pramono mengatakan pelanggaran masuk dalam kategori melanggar anjuran pemerintah.

"Kita akan lihat kalau memang itu harus kita terapkan, kita terapkan. Kita akan lebih tegas dalam penindakan hukum," tegas Gatot dalam diskusi virtual, Sabtu 12 September 2020 malam.

Dia mengatakan sejumlah UU maupun pasal KUHP yang bisa digunakan itu antara lain seperti pasal 212, 216, 218 KUHP, hingga UU Karantina Kesehatan, maupun UU wabah penyakit.

Baca Juga: Emmanuel Macron Terus Jadi Kompor di Eropa, Presiden Erdogan: Jangan Main-main dengan Orang Turki!

Pasal 218 KUHP menyatakan, "Barang siapa yang waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah."

Gatot turut mengakui operasi Yustisi yang selama ini digelar polisi bersama TNI dan Satpol PP, dengan memberi sanksi berupa denda, kerja sosial, atau pencabutan izin memang dinilai belum cukup efektif.

Wakil Ketua Pelaksana II Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) ini juga mengaku sudah melaporkan rencananya itu kepada Kapolri Idham Azis, dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD.

Baca Juga: Conor McGregor Ditahan Gara-gara Pelecehan Seksual

"Nanti kita akan mengambil langkah lebih tegas, yaitu menggunakan UU, apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau, dan tetap melanggar penerapan UU, mau tidak mau, suka tidak suka, akan kita lakukan," terang Gatot.

Selain itu, dia menambahkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengantisipasi lonjakan kasus lewat klaster perkantoran. Ia menilai klaster perkantoran saat ini menjadi lokasi penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu, rencananya, polisi dan TNI mulai akan memasuki area perkantoran untuk melakukan penertiban protokol kesehatan di lokasi tersebut.

Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Pemerintah Pusat Dukung PSBB Total DKI Jakarta

"Di situ Polri bersama TNI akan menjaganya, sampai dengan masyarakat di perkantoran tersebut bisa menjadi tertib dan harapan kita tentunya klaster perkantoran ini bisa diminimalisir," tandas dia.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x