Penusuk Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal 351 KUHP, Ancaman Hukuman Terlalu Ringan?

- 14 September 2020, 10:14 WIB
Tersangka penusuk Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian.
Tersangka penusuk Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian. /@alfin andrian/


GALAMEDIA - Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, Alpian Adrian (24) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh penyidik kepolisian.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tadi malam kita sudah lakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Kota Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana, Senin 14 September 2020.

Rezky menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada pelaku, dari sana penyidik dapat menetapkan sebagai tersangka.

Adapun dalam perkara ini pihaknya menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya terluka.

Baca Juga: Motif Penusukan Syekh Ali Jaber Masih Misterius, Polisi: Kalau Gila Beneran Enggak Bisa Diinterogasi

"Untuk sementara kita jerat Pasal 351 KUHP, penganiayaan berat yang mengakibatkan luka," tandasnya.

Dalam pasal 351 KUHP disebutkan:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga: Orang Tua Pelaku Penusukan Syek Ali Jaber Sebut Anaknya Tak Waras, Tetangga: Ah Normal Normal Aja

Sebelumnya, Ulama Syekh Moh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat mengisi kajian di Masjid di Masjid Falahudin, Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Ahad 13 September 2020.

Ia mengalami luka tusuk di lengan kanan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.15 WIB. Saat itu Syekh Ali Jaber tengah melakukan interaksi dengan jamaah.

Kegiatan (kajian) itu berlansung mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Tak Mau Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Terulang, Ustadz Bachtiar Nasir Keluarkan Imbauan

"Namun kegiatan itu baru dimulai sekitar 15 menit pertama, itu sedang melakukan interaksi kepada para jemaah dengan Syekh Ali Jaber," kata Pandra saat dikonfirmasi.

Kemudian lanjut Pandra, Syekh Ali Jaber mengatakan kepada jamaah untuk meminjam handphone untuk memfoto. Namun tiba-tiba ada seorang laki-laki tak dikenal langsung menyerang.

"Syekh Ali Jaber sempat mengatakan bahwa saya mau pinjam hp biar saya foto-kan kan gitu, nah tiba-tiba ada seseorang laki-laki tidak dikenal langsung menghampiri dari sebelah kanan, nah dengan itu makan terjadilah kemudian dengan reflek yang tinggi, sempet melakukan tangkisan tapi kena lengan sebelah kanan di bahu," tukasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x