GALAMEDIA - Kasus ayah melaporkan anak kandung sendiri akibat diduga cemarkan nama baik di Kabupaten Ciamis terus berlanjut.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan pemanggilan terhadap saksi LM (45) untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan LM dikarenakan, namanya tercantum dalam unggahan Ginna Mayori yang menyebut LM sebagai istri siri dari ayah kandungnya Suyono yang juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Ciamis.
Baca Juga: Singgung Soal Dalang Penusukan Penusukan Syek Ali Jaber, Denny Siregar Ikut Komentar
Usai diperiksa, LM mengatakan dirinya telah menjelaskan terkait tuduhan yang layangkan anak kandung anggota DPRD Ciamis tersebut.
Menurutnya, tuduhan Gina perihal pernikahan siri dirinya dengan Suyono tidaklah berdasar.
"Hari ini saya memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah di media sosial saudari Ginna," ucap LM di Mapolda Jabar, Senin 14 September 2020.
Baca Juga: Kedapatan Tidak Pakai Masker, 120 Orang Disuruh Bersihkan Kali dan Buat Surat Pernyataan
LM memastikan, tuduhan Ginna di media sosial ada hoax. Selain itu, dirinya pun merasa nama baiknya rusak akibat kasus perseteruan SU dengan GM.
"Saya dimintai keterangan. Saya ditanya apakah benar terkait unggahan saudara GM. Saya tegaskan, itu hoax, itu fitnah. Saya sendiri tidak merasa seperti yang dituduhkan oleh GM di postingannya," ungkapnya.