GALAMEDIA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar gerebek pesta perayaan ulang tahun sekolah DJ, di sebuah villa di Desa Mekarsari, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung pada Sabtu, 12 September 2020 dini hari.
Pesta itu diikuti 48 orang yang terdiri dari 25 orang pria, 14 orang wanita dan 9 orang merupakan panitia. Dari puluhan yang diamankan, 6 orang Disc Jockey (DJ) positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago membenarkan penggerebekkan pesta itu. Pesta tersebut pun sama sekali tak memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Mini Market di Bandung Banyak yang Langgar Jam Operasional, Sanksi Penyegelan Menunggu
"Jadi pesta itu orang-orangnya tidak bermasker dan tidak menjaga jarak," terang Erdi kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin, 14 September 2020.
Dipaparkan Erdi, penggerebekkan tersebut berdasarkan laporan warga dan penelusuran di media sosial.
"Jadi Ditresnarkoba Polda Jabar dibantu Polresta Bandung mendatangi acara yang digelar pada pukul 23.00 WIB pada hari Sabtu tersebut. Setelah itu dilakukan cek urine, 6 orang yang terdiri dari 4 orang wanita dan 2 orang pria dinyatakan positif metaphetamine (sabu). Ke enam yang positif berinisial ANF, N, D, NR, IDC dan RO. Mereka pun kini masih diperiksa di Ditresnarkoba Polda Jabar," jelasnya.
Baca Juga: Kabar Gembira!!! Seluruh Pegawai Honorer Bakal Dapat BLT Rp 600 Ribu per Bulan
Erdi menuturkan, pihaknya juga mengamankan ketua panitia dengan inisial HH. Bagi yang tidak positif narkoba, setelah didata diperbolehkan pulang.
Erdi menyatakan, perayaan ulang tahun sekolah DJ itu, panitia tidak meminta izin keramaian pada pihak kepolisian. Selain itu dari penangkapan tersebut juga diamankan sejumlah barang bukti di antaranya bong untuk menghisap sabu.