Polisi Bangkitkan Kembali Pam Swakarsa, Sama dengan Bentukan Wiranto di Tahun 1998?

- 16 September 2020, 08:52 WIB
Logo Polri. (website resmi Polri)
Logo Polri. (website resmi Polri) /


GALAMEDIA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membangkitkan kembali pasukan pengamanan masyarakat alias Pam Swakarsa. Hal itu tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 4/2020 tentang Pengamanan Swakarsa tertanggal 5 Agustus 2020.

Istilah Pam Swakarsa pernah muncul pada 1998. Kelompok sipil itu dibentuk atas perintah Wiranto yang menjabat sebagai Panglima ABRI. Tujuannya membendung protes atas Sidang Istimewa MPR 1998.

Pam Swakarsa terdiri atas beberapa ormas antara lain Pemuda Pancasila, FKPPI, Pemuda Panca Marga, dan Banser. Pam Swakarsa berkali-kali bentrok dengan pengunjuk rasa yang menentang Sidang Istimewa MPR. Bentrokan ini berujung Tragedi Semanggi.

Baca Juga: Ini Perkembangan Terbaru Kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Namun Pam Swakarsa bentukan Polri kali ini berbeda dengan sebelumnya, meski dalam koridor keamanan dalam negara. Pam Swakarsa baru ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan, atau permukiman.

Intinya untuk mewujudkan kesadaran masyarakat menanggulangi munculnya gangguan keamanan dan ketertiban. Kelompok yang dilibatkan berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal. Misalnya pecalang di Bali, Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, siswa Bhayangkara dan, mahasiswa Bhayangkara.

“Bahwa untuk mewujudkan keamanan dalam negeri perlu melibatkan dan meningkatkan potensi pengamanan swakarsa untuk membantu salah satu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono Selasa 15 September 2020.

Baca Juga: China Ancam Terjadi Kerusakan Serius, Pejabat Amerika Serikat-Taiwan Agendakan Pertemuan Ekonomi

Kapolri dalam peraturan tersebut juga menginstruksikan pergantian warna seragam satuan pengamanan (satpam). Jika semula putih untuk dinas pagi hari dan biru tua untuk dinas malam hari, nantinya diubah dengan warna cokelat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, ada lima pakaian dinas untuk satpam dan dilengkapi dengan pangkat. Seragam pakaian dinas harian (PDH) satpam adalah kemeja lengan pendek berwarna putih, celana panjang biru tua untuk laki-laki, serta rok panjang atau kulot untuk perempuan.

Berikutnya pakaian dinas lapangan (PDL) terdiri atas kemeja lengan panjang dan celana panjang biru tua untuk laki-laki dan perempuan. Kemiripan warna seragam satpam dengan polisi diharapkan dapat menimbulkan kedekatan emosional hingga menumbuhkan kebanggaan.

"Menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengembang fungsi kepolisian terbatas, memuliakan profesi satpam, dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat," ucapnya.

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mendukung dihidupkannya kembali pam swakarsa lewat Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4/2020. Alasannya, pelibatan satpam, satuan keamanan lingkungan (satkamling), dan kelompok kearifan lokal ini bisa membantu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

“Prinsip dasar pengaturan terkait kebutuhan pembentukan satpam yang menjadi bagian dari pam swakarsa sebagai bagian partisipasi publik untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan secara swakarsa patut kita dukung dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban,” katanya.

Baca Juga: China Ancam Terjadi Kerusakan Serius, Pejabat Amerika Serikat-Taiwan Agendakan Pertemuan Ekonomi

Namun, Didik mengingatkan, hal yang tidak boleh diabaikan adalah pengawasan dan pengendaliannya harus dalam rentang kendali kepolisian.

Lahirnya Perkap Nomor 4/2020 yang telah mengatur secara detail terkait pam swakarsa ini patut diapresiasi, termasuk standardisasi khusus yang telah dibuat oleh Kapolri, dari perekrutan, pelatihan, pengukuhan dengan kualifikasi yang terukur hingga pengaturan seragam satpam, satkamling, dan kelompok kearifan lokal.

“Saya menyadari dan meyakini aturan yang sedemikian komprehensif hingga pengaturan seragam ini tentu dengan mempertimbangkan segala aspek yang tidak terlepas dan menjadi satu kesatuan dan untuk mempermudah tugas pengawasan dan pengendalian oleh kepolisian,” ujar Didik.

Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat ini memastikan bahwa pengendalian pam swakarsa ini lebih terukur dilakukan oleh kepolisian agar tujuan pembentukan satpam mampu menjadi mitra dalam menghadirkan rasa aman di masyarakat dan mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Baca Juga: FPI, GNPF Ulama dan PA 212 Serukan Pemberlakuan Hukum Adat dan Qishos bagi Penyerang Ulama

“Saya melihat Perkap Nomor 4/2020 sudah sangat komprehensif pengaturannya, dalam rentang kendali pengawasan dan pengendalian yang terukur dari Kapolri. Saya meyakini pam swakarsa ini akan sangat membantu tugas Polri dalam memelihara ketertiban dan keamanan di masyarakat,” tandas Ketua Umum Karang Taruna itu.

Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, Perkap Nomor 4/2020 merupakan keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan di wilayah masing-masing. Menurut dia, upaya ini wajib dilakukan untuk membangun tatanan kehidupan yang lebih baik.
“Pelibatan masyarakat dalam hal apa pun, apalagi keamanan lingkungan, sangat penting,” katanya.

Edi mengingatkan Polri dalam merekrut personel pam swakarsa harus benar-benar selektif dan mau diajak bekerja untuk kepentingan bersama. Artinya, jangan sampai personel yang akan dilibatkan malah membuat gaduh atau masalah di kemudian hari.

“Kalau bisa libatkan tokoh masyarakat setempat,” ujarnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x