Kasus RTH Kota Bandung, KPK Mintai Keterangan 5 ASN dan 9 Karyawan Bank

- 16 September 2020, 10:57 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Instagram/@officialkpk

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 9 pegawai bank sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012 dan 2013. Selain itu, KPK Juga memanggil 5 Aparatur Sipil Negara.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Rabu 16 September 2020.

"Dipanggil untuk tersangka DS (Dadang Suganda/wiraswasta)," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip galamedia dari Antara, Rabu 16 September 2020.

Sembilan saksi tersebut, yaitu tiga pegawai Bank Jabar Banten (BJB), empat pegawai Bank Bukopin, dua pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Baca Juga: Polsek Pataruman Banjar Bagikan Masker dan Edukasi Warga Saat Operasi Yustisi

Selain itu, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Dadang, yaitu Camat Cilengkrang 2012 (PPAT sementara) Wawan Ahmad Ridwan, Camat Cilengkrang 2013 (PPAT sementara) Indra Respati, Camat Rancaekek 2013 (PPAT sementara) Haris Taufik, Camat Cibiru 2015 (PPAT sementara) Zamzam Nurzaman, dan PPAT Dian Gandirawati.

Diketahui, Dadang telah diumumkan sebagai tersangka pada 21 November 2019.

Dalam proses pengadaan tanah terkait RTH tersebut, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.

Baca Juga: TKA Terus Membanjir di Masa WNI Ditolak Masuk 59 Negara dan Maraknya PHK, Ini Kata Luhut Pandjaitan

Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatan-nya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.

Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung. Edi Siswadi memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung saat itu Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.

Baca Juga: Apple Luncurkan Jajaran iPad Gen 8 Hingga iPad Air terbaru, Ini Dia Harganya

Diduga Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita 64 bidang tanah dan bangunan serta dua mobil milik tersangka Dadang.***

Editor: Brilliant Awal


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x