Tilep Uang dan Dana Desa, Oknum Kades Nagarajaya Ciamis Terancam 20 Tahun Penjara

- 16 September 2020, 12:51 WIB
Jajaran Polres Ciamis saat melakukam Konferensi Pers terkait penyelewengan dana desa di Ciamis. 
Jajaran Polres Ciamis saat melakukam Konferensi Pers terkait penyelewengan dana desa di Ciamis.  /Pepi Irwan/

GALAMEDIA -Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar mengamankan seseorang berinisial AH (50). AH ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana pengelolaan Desa Nagarajaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan penyelidikan dan penyidikan Tipikor penyimpangan pada pengelolaan Dana Desa. Meliputi Dana Desa, ADD, Banprov, PBB, PAD Sewa Tower, dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Dari penyimpangan tersebut, dampak yang ditimbulkan menyebabkan kerugian pada keuangan negara sebesar setengah miliar rupiah. Lebih tepatnya sebesar Rp510.945.271," jelas Wakapolres Ciamis Kompol H. Hidyatullah, SH., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Rabu 16 September 2020, saat melakukan konfrensi Pers.

Baca Juga: Mencuci Buah dan Sayur Menggunakan Sabun, Amankan? Ini Panduannya yang Wajib Diketahui

Kompol H. Hidayatullah menjelaskan, tersangka tidak melaksanakan seluruh kegiatan dana desa tahap dua 2018 sebesar Rp313 juta untuk pembangunan infrastruktur fisik. Tersangka memerintahkan bendahara mengalokasikan anggaran itu untuk bayar utang kepala desa ke suplier material dan pengembalian temuan pajak 2017.

"Untuk anggaran penyelewengan dana Banprov tahun 2018 sebesar Rp90 juta, dan dikeluarkan bendahara desa dipakai untuk kepentingan pribadi Kades berupa pembayaran utang. Dimana anggaran tersebut seharusnya dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur secara fisik di Desa Nagarajaya."ungkap wakapolres

Lebih Jelas Wakapolres, untuk uang PBB yang telah dipungut bendahara desa selaku kolektor desa sebesar Rp25 juta dipinjam secara pribadi oleh kades namun pembayaran utang atas nama pemerintah desa. Sedangkan penggunaan anggaran pendapatan desa bersumber dari sewa tower itu digunakan untuk kepentingan opersional Kades pribadi.

Baca Juga: Terkubur 125 Juta Tahun, Sepasang Dinosaurus Ditemukan Petani China dalam Kondisi Sempurna

"Sampai anggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2018 pun digunakan untuk pribadi. Yang seharusnya anggaran tersebut disetorkan untuk membayar BPJS," jelasnya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x