Tilep Uang dan Dana Desa, Oknum Kades Nagarajaya Ciamis Terancam 20 Tahun Penjara

- 16 September 2020, 12:51 WIB
Jajaran Polres Ciamis saat melakukam Konferensi Pers terkait penyelewengan dana desa di Ciamis. 
Jajaran Polres Ciamis saat melakukam Konferensi Pers terkait penyelewengan dana desa di Ciamis.  /Pepi Irwan/

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dab atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tipikor. Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.

Wakapokrespun mengimbau kepada seluruh aparat pemerintah khususnya pemerintah desa dalam menggunakan anggaran pemerintah pusat, pemerintah daerah dipakai sebagaimana mestinya sesuai peruntukan.

Baca Juga: Quran Surat Al Kafirun, Asbabun Nuzul, Arab, Latin, dan Terjemahnya

"Untuk kepentingan warga, jangan untuk pribadi. Anggaran itu untuk kepentingan desa dan kembangkan warga," pungkasnya.

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x