Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dab atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tipikor. Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.
Wakapokrespun mengimbau kepada seluruh aparat pemerintah khususnya pemerintah desa dalam menggunakan anggaran pemerintah pusat, pemerintah daerah dipakai sebagaimana mestinya sesuai peruntukan.
Baca Juga: Quran Surat Al Kafirun, Asbabun Nuzul, Arab, Latin, dan Terjemahnya
"Untuk kepentingan warga, jangan untuk pribadi. Anggaran itu untuk kepentingan desa dan kembangkan warga," pungkasnya.