Hanya Demi Viral Tiga Ibu di Sumedang Nekat Gunting Bendera, Ketiganya Malah jadi Tersangka

- 17 September 2020, 09:58 WIB
Tangkapan layar seorang wanita gunting bendera merah putih.
Tangkapan layar seorang wanita gunting bendera merah putih. /Twitter

 

GALAMEDIA - Polres Sumedang akhirnya menetapkan status tersangka terhadap ketiga ibu yang terlibat dalam kasus pengguntingan bendera dan sempat viral di media sosial.

Hal tersebut dilakukan setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.

"Setelah penyidik melakukan gelar perkara. kini ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar KabidHumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi. A. Chaniago kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kamis 17 September 2020.

Baca Juga: Kasus Mutilasi di Apartemen Kalibata City, Polisi Buru Para Pelaku

Masih dikatakannya, ketiga ibu yang terlibat dalam pengguntingan bendera berinisial P, A dan DY. Untuk P merupakan penggunting bendera merah putih dan A serta DY yang mengambil video.

Ketiganya, lanjut Erdi diancam pasal yang sama yakni Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf A Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

"Pasal pokoknya sama, tapi ada yang 55 dan 56," katanya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Kedeputian Jawa Barat Berikan Apresiasi Kepada Mitra Kerja, Ini Dia Daftarnya

Seperti yang diberitakan sebelumnya aksi pengguntingan bendera merah putih yang diduga dilakukan oleh seorang wanita di Sumedang, terekam dan viral di media sosial.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x