Kabareskrim Polri Sebut Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Kandung Unsur Pidana

- 17 September 2020, 13:04 WIB
Gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar pada Sabtu, 22 Agustus 2020 malam.
Gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar pada Sabtu, 22 Agustus 2020 malam. /ANTARA/Aditya Pradana Putra


GALAMEDIA - Bareskrim Polri terus mengusut insiden kebakaran kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan.

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya menduga kebakaran itu merupakan peristiwa pidana.

"Maka peristiwa yang terjadi, penyidik sementara berkesesimpulan itu dugaan peristiwa pidana," ujarnya pada konferensi pers yang disiarkan di Youtube Kamis 17 September 2020.

Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 131 saksi. Selain itu petugas yang kebetulan melakukan renovasi gedung juga dimintai keterangannya.

Baca Juga: Benjamin Netanyahu Bantai 799 Anak dan 342 Wanita Palestina

"Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Oleh karena itu hari ini kita laksanakan gelar sama-sama rekan kejaksaan, jampidum," jelas Komjen Listyo.

Oleh karena itu, Kabareskrim menjelaskan tak akan ragu-ragu dalam menindak siapapun yang terlibat. Polisi dan kejaksaan pun berjanji untuk transparan terkait penyidikan itu.

"Kami akan tidak ragu-ragu untuk menindak, mengusut ini secara transparan, kita sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," jelasnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ingin Punyak Anak Lagi Tanpa Harus Menikah

Seperti diketahui, kebakaran gedung utama Kejagung terjadi pada Sabtu 22 Agustus sekitar pukul 19.00 WIB.

Kebakaran hebat yang melalap seluruh gedung utama Kejagung baru bisa dipadamkan setelah pemadam kebakaran berjibaku selama 11 jam.

Polri telah memeriksa sebanyak 128 orang terkait kebakaran tersebut. Mulai dari petugas kebersihan hingga karyawan Kejagung.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x