Pemilik PO Pelangi Jadi Tersangka Pengendali Peredaran Sabu Seberat 13 Kilogram

- 17 September 2020, 20:24 WIB
Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. /PIXABAY/Klaus Hausmann

Bus pembawa pasokan besar sabu tersebut berasal dari Banda Aceh dengan tujuan trayek Medan-Tasikmalaya, yang selama ini rutin tiba di Pool Bus Pelangi sebagai tujuan akhir di Jalan Ir Djuanda, Rancabango, Kota Tasikmalaya.

Sampai sekarang pihaknya sedang menunggu hasil pengembangan penyelidikan lebih lanjut oleh BNN RI terkait peredaran narkoba berjumlah besar tersebut.

"Tim mengikuti dari Aceh, Medan sampai akhirnya di Tasikmalaya, kita menunggu perkembangan selanjutnya," ujarnya seperti ditulis wartawan Kabar Priangan, Asep MS.

Baca Juga: Meski Reaktif Covid-19, Peserta Seleksi CPNS di Kabupaten Bandung Barat Bisa Ikuti Kompetisi Bidang

Diberitakan sebelumnya, BNN RI, BNN Perwakilan Jawa Barat dan Tasikmalaya, menggerebek seorang pria, sopir dan kernet dalam sebuah bus jurusan Medan-Tasikmalaya yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 13 kilogram di Jalan Rajapolah, Tasikmalaya, Rabu, 16 September 2020 petang.

Penggerebekan Bus Pelangi berwarna putih bernomor polisi BL 7308 AK itu pun dibantu anggota Polsek Rajapolah Polresta Tasikmalaya yang lokasinya tak jauh dari Mako Polsek Rajapolah.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x