Napi Rutan Kebonwaru Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menipu Miliaran Rupiah dan Lakukan Pencucian Uang

- 20 September 2020, 14:00 WIB
Ilustrasi Pencucian Uang
Ilustrasi Pencucian Uang /Pexels/ Disha Sheta


GALAMEDIA - Seorang bos Wedding Organizer (WO) ternama di Kota Bandung, dilaporkan ke Polda Jabar karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga miliaran rupiah.

Terlapor bernama Martin Budi Waluya. Ia kini mendekam di Rutan Kebonwaru Bandung untuk menjalani hukuman 1,5 tahun setelah divonis bersalah dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Martin divonis oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Juni 2020, dengan nomor putusan perkaranya, 334/Pid.B/2020/PN Bdg. Di sisi lain, para korban penipuan hingga saat ini masih menunggu kelanjutan proses penyidikan yang dilakukan Polda Jabar.

Baca Juga: Horor, Anies Baswedan Temukan Ini Saat Datangi Makam Korban Covid-19 di Malam Hari

Salah seorang korban, Frans (45), warga Mekarwangi Kota Bandung mengungkapkan, dirinya menyimpan uang ke Martin hingga ratusan juta rupiah.

"Saya diminta investasi Rp 450 juta untuk usaha WO. Dijanjikan keuntungan sekian juta tapi ternyata bohong. Uang tidak pernah kembali," tegas Frans, di kawasan Cibaduyut, Minggu, 20 September 2020.

Frans menjelaskan, teman-temannya yang turut menginvestasikan dananya ke Martin dan istrinya, Leny Laksana sekitar 50 orang. Yang paling besar menyimpan yaitu Kamalia (43) dengan total setoran mencapai Rp 1,3 miliar.

"Saya harap keadilan sehingga uang saya bisa kembali," ucap dia.

Baca Juga: China Kepung Taiwan, Xi Jinping Perintahkan Belasan Pesawat Tempur Keluar Kandang

Ia menambahkan, atas hal itulah bersama korban lain melaporkan Martin ke Polda Jabar dengan dugaan melakukan TPPU sesuai Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2010 tentang TPPU.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x