Pelaku Pembunuhan Kalibata City Pelajari Cara Mutilasi Lewat YouTube, Proses Pemotongan Dua Hari

- 20 September 2020, 14:46 WIB
Adegan rekonstruksi kasus mutilasi pada Jumat, 18 September 2020.
Adegan rekonstruksi kasus mutilasi pada Jumat, 18 September 2020. /PMJ News


GALAMEDIA - Sebelum melakukan aksinya, pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu, DAF sempat mempelajari cara mutilasi dari Youtube.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, fakta ini diketahui dari hasil rekonstruksi yang digelar pada 18 September 2020.

"Rupanya yang bersangkutan belajar mutilasi pakai Youtube. Dia lihat dari Youtube," ujar Yusri kepada wartawan Ahad September 2020.

Jenazah korban pun sempat dibiarkan selama beberapa hari di dalam kamar mandi apartemen di Pasar Baru Mansion usai dibunuh.

Selang tiga hari, jenazah Rinaldi kemudian dimutilasi dan dimasukkan ke koper untuk dipindahkan ke apartemen Kalibata City.

Baca Juga: Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Siap Buat Kamu Kenyang dan Kantong Hemat

"Jadi tanggal 9 (September) dieksekusi itu kemudian ditinggalkan tiga hari. Sampai tanggal 12 cuma badannya yang tengah dan tangan dimasukan ke koper, langsung diantar ke Kalibata," katanya.

Keesokan harinya, lanjut Yusri, DAF melanjutkan lagi mutilasi tubuh Rinaldi. Dari hasil pemeriksaan, DAF dalam kondisi tenang saat memutilasi.

Yusri mengatakan, polisi akan membawa DAF ke psikiater untuk memastikan kondisi kejiwaannya.

"Inilah nantinya kita akan antar ke psikiater. Tapi kalau dilihat dari bentuknya tidak ada sakit jiwanya. Orang  normal dia," ucap Yusri.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Cs Hendak Dilaporkan Dugaan Makar, KAMI Curigai Adanya Fenomena Aneh

Sementara tersangka LAS, menurut Yusri, termasuk orang yang  berpendidikan tinggi dan pernah bekerja di tempat yang bagus.

Namun akibat pandemi covid-19 ini, LAS menganggur dan bersekongkol dengan DAF untuk menguasai harta Rinaldi.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pasangan LAS dan DAF sebagai tersangka dengan motif ingin menguasai harta korban.

Baca Juga: Paling Sedikit Tiga Juta, Tak Sopan Pengantin Sajikan Makanan untuk Tamu Undangan Sesuai Isi Amplop

Dari hasil penyelidikan, aksi pembunuhan dan mutilasi dilakukan di Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. Tak hanya itu, kedua tersangka juga merencanakan akan mengubur korban di sebuah rumah kontrakan di Cimanggis, Depok.

Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x