Sadis, Tersangka Curanmor Ini Lumuri 17 Wajah Korbannya dengan Sambal Cabai

- 21 September 2020, 15:37 WIB
 Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki /Laksmi Sri Sundari/

Tersangka kemudian menjual motor jenis Honda Beat nomor polisi D 5323 UCE milik korban kepada tersangka Sandi seharga Rp 2,9 juta.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Kapolres, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 17 kali.

"Modusnya sama minta mengantar korban ke suatu tempat, kemudian membaluri dengan sambal. Pelaku melakukan aksinya 17 kali, 12 kali ada di wilayah hukum Polres Cimahi, dan 5 kali di luar wilayah hukum Polres Cimahi, seperti Cianjur dan lain sebaginya," bebernya.

Baca Juga: Tak Mau jadi Klaster Baru, Warga Kampung Cilimus Hideung Cibatu Minta Kampungnya Diterapkan PSBM

Saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap para pelaku. "Pelaku S sebagai penjual, dia menjualnya di media sosial yakni facebook. Dari situlah kita melakukan pengungkapan. Dan terhadap pelaku W sebagai eksekutor, masih dikembangkan, karena menurut pengakuannya kemungkinan masih banyak TKP lainnya," ungkap Yoris

Pihaknya mengimbau kepada seluruh korban yang pernah mrnjadi korban pelaku yang mrnggunakan sambal untuk melumpuhkan korbannya, agar segera melaporkan diri ke Polres Cimahi.

"Karena disini kita telah mengamankan 7 unit sepeda motor. Ini kemungkinan seluruhnya milik korban, dan kita akan melakukan penelusuran terhadap sepeda motor lainnya," beber Yoris.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga: Presiden Jokowi Enggan Ikuti Saran PBNU dan Muhammadiyah, Kapolri Terbitkan Maklumat

"Tersangka ini merupakan residivis. Sebelumnya pernah dipenjara karena kasus perkelahian," tandasnya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x