Tiba dari Jambi Ibu Tersangka Diperiksa Polisi, Ini Perkembangan Kasus Penyerangan Syekh Ali Jaber

- 21 September 2020, 20:58 WIB
Reka ulang adegan kasus penusukan Syekh Ali Jaber
Reka ulang adegan kasus penusukan Syekh Ali Jaber /antara foto

GALAMEDIA - Berkas perkara tersangka penyerangan Syekh Alijaber diserahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan negeri (Kejari) Bandarlampung, Senin 21 September 2020.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengatakan, berkas perkara tersangka Alfin Andrian pelaku penusukan Syekh Ali Jaber hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan negeri (Kejari ) Bandarlampung.

"Ya, hari ini kita limpahkan berkas perkara tahap pertama tersangka penusukan Syekh Ali Jaber. Nanti tinggal kita lihat pemeriksaan dari jaksanya," ujarnya Senin 21 September 2020.

Sebelum dilakukan pelimpahan berkas perkara tersebut, penyidik Polresta Bandarlampung dikabarkan memeriksa Yayat Rohayati yang merupakan ibunda dari tersangka Alfin Andrian (24) terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Sedikit Lagi! Kuota Kartu Prakerja Tinggal Tersisa 200 Ribu

Yayat Rohayati datang dari Jambi ke Polresta Bandarlampung memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait anaknya Alfin Andrian yang menjadi tersangka kasus penyerangan Syekh Ali Jaber.

Saat disinggung penyidik meminta keterangan ibu tersangka, Kompol Resky membenarkan, pihaknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ibu tersangka untuk dimintai keterangannya.

"Benar, Ibu tersangka sudah datang tadi dan sudah dimintai keterangan oleh penyidik,"jelasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kekeuh Gelar Pilkada Serentak 2020, Mendagri Desak KPU Segera Revisi Aturan

Di Mapolresta Bandarlampung, Yayat Rohayati mengenakan baju warna biru dan kerudung biru, terlihat keluar dari ruangan penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung dengan raut wajah sedih.

Dengan didampingi keluarga, Yayat Rohayati enggan berkomentar sedikit pun prihal kedatangannya di Mapolresta Bandarlampung itu.

Tak lama berselang, tersangka Alfin Andrian mengenakan kaos hitam turut keluar dari ruang pemeriksan tersebut. Polisi yang mengawal tersangka, memberikan kesempatan kepada tersangka dan ibunya untuk bertemu.

Sang ibunda, Yayat Rohayati langsung menghampiri dan memeluk Alfin. Seketika itu, tangis Yayat pun pecah sembari menciumi Alfin.

Baca Juga: Pemerintahan Jokowi Masa Kelam Bagi Guru Honorer di Indonesia, PGRI: Jauh dari Zaman SBY

Sementara tersangka Alfin yang dipeluk ibunya, meneteskan air mata sembari memandangi wajah ibunya sebelum dimasukkan ke sel tahanan Mapolresta Bandarlampung.

Klinik Kesehatan Jiwa

Ardiansyah dan rekan, selaku kuasa hukum tersangka, mengatakan pihaknya bakal mengungkapkan kasus tersebut secara transparan.

"Yang jelas, kami akan membuka diri kepada pihak manapun yang ingin mengetahui lebih dalam kasus tersebut," ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan tersebut sangatlah perlu dilakukan, agar tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi informasi terkait kasus tersebut.

"Terutama mengenai motif sebenarnya dari Alfin. Maka dengan begitu, supaya tidak terjadi adanya kesimpangsiuran seperti informasi yang beredar selama ini," ungkapnya.

Saat disinggung mengenai surat rekam medik yang ditunjukkan untuk membuktikan kondisi kejiwaan tersangka Alfin, Ardiansyah membenarkan hal tersebut.

Hanya saja, dirinya belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai surat rekam medik yang dikeluarkan oleh Klinik Kesehatan di wilayah Kabaputen Pesawaran.

Baca Juga: Banjir Kiriman Mengancam Jakarta dan Depok! Bogor Hujan Deras

"Untuk rekam mediknya Alfin, belum bisa kami paparkan nanti ada ahli yang akan menilai bagaimana Alfin ini sebenarnya, karena inikan porsi mereka (ahli kejiwaan). Yang jelas, Alfin pernah diantar oleh pamannya ke Klinik Kesehatan tersebut tahun 2016 dan reaksinya berontak saat dibawa," bebernya.

Mengenai kondisi Alfin sendiri, kata Ardiansyah, saat ini kondisinya cukup stabil. Bahkan secara pribadi, Alfin juga menyampaikan permohonan maafnya kepada korban Syekh Ali Jaber.

"Saya sempat bincang tadi sama Alfin meski sebentar, dan dia (Alfin) mengungkapkan permintaan maafnya dan terima kasih atas doa yang dihaturkan Alfin juga berharap agar ke depan menjadi orang yang lebih baik lagi," katanya.

Terpisah, Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deny mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap berkas perkara tersangka yang dikirim langsung oleh penyidik Polresta Bandarlampung itu.

"Sudah kami terima Senin siang tadi sekitar pukul 14.30 WIB pelimpahan berkas perkaranya,"ujarnya.

Baca Juga: Presidium KAMI Gatot Nurmantyo Ingatkan Presiden Jokowi Berpotensi Langgar Undang-undang

Selanjutnya, kata Abdullah Noer Deny, berkas perkara tersebut akan segara disampaikan ke JPU untuk mempercepat proses penitian berkas, yakni dengan batas waktu penelitian selama 14 hari ke depan.

"Nanti akan kita sampaikan ke JPU untuk diteliti berkasanya, batas waktunya 14 hari. Tapi kami akan berusaha untuk mempercepat prosesnya dengan batas waktu 7 hari untuk menentukan, apakah alat buktinya cukup atau tidak," terangnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x