Kesal Toko Mirasnya Dirazia, Ini Alasan Pelaku Tabrak Gerbang Mapolres Tasikmalaya Kota

- 22 September 2020, 13:15 WIB
Tangkapan layar CCTV.
Tangkapan layar CCTV. /

GALAMEDIA - Polisi akhirnya telah menetapkan status tersangka dan menahan HS (42) terkait kasus perusakan gerbang Markas Polres Tasikmalaya Kota.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka oleh penyidik, dipastikan HS tidak memiliki gangguan psikologis.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago kepada wartawan, di Mapolda Jabar, Selasa, 22 September 2020, mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan keterangan tersangka, diketahui bahwa motif perusakan tersebut dilatarbelakangi razia toko miras.

Baca Juga: Alhamdulillah, Status Cimahi Turun dari Zona Merah Covid-19 Jadi Zona Orange

"Tersangka tidak memiliki masalah psikologis. Semua tindakannya diduga karena kekesalan toko minuman kerasnya terkena razia dan disita. Hal itu dikuatkan dengan adanya surat razia," katanya.

Dipaparkan Erdi, razia toko miras diketahui pada tanggal 11 September. Ada beberapa miras yang disita. "Barang dagangannya disita, yang bersangkutan depresi dan melakukan penerobosan," paparnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Selain perusakan fasilitas Polresta Tasikmalaya, tersangka pun melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata anggota polisi saat hendak diamankan.

Baca Juga: Ibu Korban Nyaris Hilang Ingatan, Bayi 12 Hari Tewas Diterkam Anjing Kesayangan yang Cemburu

"Pasal yang diterapkan 356, 213, 406 ancaman hukumannya di atas lima tahun. Ini yang menyangkut perusakan fasilitas dan penganiayaan petugas. Karena saat tersangka berusaha merebut senjata, anggota ada yang terluka, sebelum akhirnya berhasil diamankan," tegasnya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x