Tiga Petinggi Sunda Empire Dituntut 4 Tahun Penjara, Terbukti Sebarkan Berita Bohong

- 22 September 2020, 14:00 WIB
Sidang kasus Sunda Empire. (Darma Legi/Galamedia)
Sidang kasus Sunda Empire. (Darma Legi/Galamedia) /Darma Legi/

Baca Juga: Kesal Toko Mirasnya Dirazia, Ini Alasan Pelaku Tabrak Gerbang Mapolres Tasikmalaya Kota

Jaksa menyatakan terdakwa menerbitkan kebohongan di kalangan rakyat tentang adanya kerajaan Sunda Empire.

"Akibatnya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda, karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda," papar jaksa.

Kemunculan Sunda Empire berawal saat terdakwa Nasri Banks pada 2003, membaca sejarah yang tidak benar sumbernya mengenai Sunda Empire, dan mengklaim jika istrinya terdakwa Rd Ratnaningrum merupakan keturunan Alexander The Great.

"Kemudian terdakwa Nasri Banks mengaku kedatangan Mr Jhonson membawa sertifikat Deposit dari Of Source Atlantik Bank senilai dua miliar dolar AS," ungkap jaksa.

Baca Juga: Alhamdulillah, Status Cimahi Turun dari Zona Merah Covid-19 Jadi Zona Orange

Berdasarkan keterangan dari para terdakwa, ujar jaksa, kekaisaran Sunda Empire ini didirikan oleh Alexander The Great. Masih berdasarkan pengakuan terdakwa, Raden Ratna Ningrum merupakan keturunan atau penerus dari Alexander The Great yang memiliki kekuasaan seluruh dunia.

"PBB, Nato, Pentagon dan World Bank didirikan oleh Kaisar Sunda Empire di Gedung Isola Bandung merupakan berita bohong karena tidak sesuai dengan fakta sejarah," paparnya.

Jaksa juga menyatakan kelompok Sunda Empire kerap menggelar beragam acara pada tahun 2019. Beberapa kegiatan yang dilakukan di Bandung itu direkam dan diunggah ke media sosial Sunda Empire dengan nama Alliance Press International dan disebarluaskan.

Baca Juga: 12 Tanaman Bonsai Terbaik Sepanjang Masa Untuk Mempercantik Rumah

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x