Dituding Gebrak Kap Mesin Lamborghini Setahun yang Lalu, Dua Pria Dihadapkan ke Meja Hijau

- 22 September 2020, 17:04 WIB
Sidang perkara dugaan perusakan mobil Lamborgini, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 22 September 2020. (Lucky M Lukman/Galamedia)
Sidang perkara dugaan perusakan mobil Lamborgini, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 22 September 2020. (Lucky M Lukman/Galamedia) /

GALAMEDIA - Dua pria di Kota Bandung, Reza Yudha Ma'soem dan Syarif Ibrahim terpaksa harus berhadapan dengan hukum.

Keduanya berstatus terdakwa dan dihadapkan ke meja hijau setelah dituding melakukan perusakan mobil mewah Lamborghini.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Selasa 22 September 2020. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandung.

Baca Juga: Tertinggi Sejak Maret, Dalam 5 Hari Kasus Positif Covid-19 di Garut Mencapai 70 Orang

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eri Iriawan, JPU Kejari Bandung, Melur Kimaharandika mendakwa Reza dan Syarif telah melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 406 ayat 1 KUH Pidana.

Keduanya dituding memukul mobil Lamborghini pada 23 Februari 2019 dini hari. Jaksa Melur menerangkan, peristiwa bermula saat pemilik mobil Lamborghini tipe Gallardo warna kuning keluar dari Kafe Holywings. 

Dalam dakwaan, jaksa menyebut kedua terdakwa saat bersamaan membawa mobil Xpander hitam juga keluar dari kafe tersebut.

Saat itu, pemilik Lamborghini menyalakan mesin mobilnya dan terdengar suara mesinnya yang nyaring. Jaksa menyebut saat itu kedua terdakwa mengeluarkan makian dan tak terima dengan suara mesin mobil Lamborghini yang terdengar bising.

Baca Juga: Minta Dikembangkan Pariwisata di Kabupaten Sumedang, Dirut BIJB Temui Bupati

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x