Penyidik Polri Periksa Sejumlah ASN Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

- 22 September 2020, 17:46 WIB
PETUGAS  pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gedung Kejaksaan Agung di Jakarta pada Sabtu, 22 Agustus 2020.*
PETUGAS pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gedung Kejaksaan Agung di Jakarta pada Sabtu, 22 Agustus 2020.* /ANTARA/

GALAMEDIA - Penyidik gabungan Polri memeriksa 17 saksi terkait penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa 22 September 2020.

Sebagian di antaranya mereka merupakan staf dan pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Agung.

"Sebanyak 17 saksi terdiri dari pekerja/ tukang, staf Kejaksaan Agung, Kamdal dan PNS Kejaksaan Agung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo seperti dikutip galamedia dari Antara, Selasa 22 September 2020.

Baca Juga: Idham Azis Keluarkan Maklumat Kapolri Soal Protokol Kesehatan Pilkada, Ini Dia Isi Lengkapnya

Selain memeriksa saksi, penyidik juga mengajukan penetapan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 29 saksi selama dua hari berturut-turut. Puluhan saksi itu adalah para saksi yang sebelumnya juga pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

Baca Juga: Meski Tak Punya Kursi, Partai Gelora Siap Jadi Penentu Kemenangan di Pilkada Jabar

Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung. Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

Penyidik secara maraton terus memeriksa para saksi untuk menemukan pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu (22/8) malam itu.

Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x