"Pelaku katanya baru pertama kali mengambil barang itu. Tapi masih terus kita kembangkan," ujarnya.
Baca Juga: Ade Londoh Viral dengan Ucapan Kasar saat Promosikan Odading, Merusak dan Menjatuhkan Orang Sunda
Pelaku bisa dijerat hukuman seumur hidup karena melanggar pasal 112 (2) jo 114 (2) Undang-Undang RI nomor 35 tentang Narkotika. (Septian Danardi).