103 Gram Sabu Dipesan R Melalui Operator Telepon Seluler di Bandung

- 22 September 2020, 21:48 WIB
/

"Pelaku katanya baru pertama kali mengambil barang itu. Tapi masih terus kita kembangkan," ujarnya.

Baca Juga: Ade Londoh Viral dengan Ucapan Kasar saat Promosikan Odading, Merusak dan Menjatuhkan Orang Sunda

Pelaku bisa dijerat hukuman seumur hidup karena melanggar pasal 112 (2) jo 114 (2) Undang-Undang RI nomor 35 tentang Narkotika. (Septian Danardi).

 

 

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x