Gugurkan 32.760 janin, Klinik Aborsi Raup Keuntungan Rp 10 Miliar

- 23 September 2020, 16:52 WIB
ILUSTRASI garis polisi.
ILUSTRASI garis polisi. //pexels/Kat Wilcox

GALAMEDIA - Klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dibongkar polisi.

Sedikitnya ada 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Melakukan penggeledahan di satu klinik di daerah Percetakan Negara, dan mengamankan 10 orang yang merupakan satu pengungkapan kasus aborsi ilegal," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Rabu 23 September 2020.

Salah satu yang ditetapkan tersangka adalah pemilik klinik aborsi itu berinsial LA. Ia juga inisiator klinik aborsi itu. Tersangka lain adalah DK yang berperan sebagai dokter di klinik tersebut.

Baca Juga: [Update] Kasus Covid-19 di Indonesia Mencapai 257.388 Orang, Luhut Binsar Panjaitan Tak Berdaya

Yusri mengungkapkan DK merupakan lulusan sebuah universitas di Sumatera Utara. DK sempat menjalani koas (ko-asisten) di sebuah rumah sakit namun hanya berlangsung selama dua bulan.

"Sehingga DK tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter. Karena dia tidak sampai selesai, kemudian direkrut oleh si pemilik klinik untuk lakukan praktik aborsi," tutur Yusri.

Tersangka lain berinisial NA yang berperan di bagian registrasi pasien dan kasir. Sementara tersangka MM berperan melakukan USG terhadap pasien.

Baca Juga: Minuman Bir dan Cap Tikus Dipercaya Bisa Bunuh Covid-19, Ini Kata Mendagri Tito Karnavian

Selanjutnya, tersangka YA dan LL membantu oknum dokter saat melakukan tindakan aborsi. Penjaga pintu berinisial RA, petugas kebersihan ED turut ditetapkan jadi tersangka.

Sementara tersangka SM berperan melayani pasien.

Salah satu pasien, RS juga dijadikan tersangka kasus ini.

Yusri menuturkan klinik aborsi ilegal ini telah beroperasi sejak tahun 2017. Klinik itu diperkirakan telah meraup keuntungan sekitar Rp10 miliar.

Baca Juga: Penyaluran BLT Lamban, Presiden Jokowi Siap-siap Ganti Jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan

"Dihitung dari 2017, ada 32 ribu lebih janin, 32.760 janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kita hitung, masih kita dalami lagi," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x